Satu Pelaku Pencurian Hp Diringkus Resmob Polres Pelabuhan Tanjung Perak
Surabaya – Satuan Resmob Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menggagalkan aksi kejahatan tindak pidana pencurian di tempat Hiburan Pantai Kenjeran, pada hari Sabtu (01/01/2022).
Diketahui, aksi pelaku terjadi di Jalan Kenjeran Surabaya yang masuk wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Turut diamankan satu pelaku berinisial, AL (42) berikut barang buktinya berupa, 1 (satu) buah handphone merk Vivo warna biru.
Berdasarkan data yang diterima wartawan, pelaku yang asli warga Dukuh Kejiwon, kecamatan Limpung, Kabupaten batang, Jawa Tengah ini tinggal di Jalan Kedurus, Surabaya.
Kepada Lenzanasional.com, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Anton Elfrino Trisanto, S.H., S.I.K., M.Si., memaparkan, bermula dari Unit Resmob yang sedang melakukan patroli di wilayah Kenjeran, dan sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), polisi mendapat laporan dari saudara AS (33) warga Panjang Jiwo Tenggilis Mejoyo, Surabaya.
Kepada polisi, kata AKBP Anton, saudara AS mengatakan, baru saja saya melihat pelaku AL mengambil HP.
”Saat mendapat laporan tersebut, polisi bergerak cepat dengan mengamankan pelaku AS yang akan melarikan diri,” terang Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Selasa, (04/01/2021).
Kemudian, kata AKBP Anton, polisi melakukan penggeledahan dan ditemukan HP tersebut dari saku pelaku.
Selanjutnya, polisi segera membawa pelaku beserta barang buktinya ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Modus operandinya, saat melakukan aksinya, pelaku memanfaatkan keramaian pengunjung wisata Pantai Kenjeran. Begitu situasi sepi, pelaku langsung membaur berdesakan dengan pengunjung dan perlahan mengambil handphone dari saku pengunjung (korban.red).
”Namun, sayangnya aksi pelaku diketahui oleh saksi saudara AS dan segera melaporkannya kepada polisi,” ucapnya.
Ditambahkan, atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal sebagaimana yang dimaksud pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman kurungan maksimal 7 tahun penjara. (Red)