Sengketa Rumah di Surabaya, Pasutri Diadili Usai Diduga Kuasai Properti Notaris

Sengketa kepemilikan rumah di Jalan Donokerto XI yang sebelumnya digunakan sebagai kantor Partai PDI Perjuangan berujung pada proses hukum. Pasangan suami-istri (pasutri) Sugeng Handoyo dan Siti Mualiyah kini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah dilaporkan oleh notaris Victor Sidharta.

0 196

SURABAYA, Lenzanasional – Sengketa kepemilikan rumah di Jalan Donokerto XI yang sebelumnya digunakan sebagai kantor Partai PDI Perjuangan berujung pada proses hukum. Pasangan suami-istri (pasutri) Sugeng Handoyo dan Siti Mualiyah kini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah dilaporkan oleh notaris Victor Sidharta.

Victor mengklaim bahwa rumah tersebut, yang dibeli oleh ibunya, Gardinah Tanudjaja, telah dihuni secara ilegal oleh Sugeng dan Siti. Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi, rumah itu tercatat atas nama Gardinah dalam Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Pada 2004, rumah tersebut pernah dipinjamkan kepada PDI Perjuangan untuk digunakan sebagai kantor ranting tingkat kecamatan,” kata JPU Deddy saat membacakan dakwaan dalam sidang pada Senin (25/11/2024).

Namun, Victor baru mengetahui pada 2019 bahwa rumah itu ditempati Sugeng dan Siti. Ketika dikonfirmasi ke pihak PDI Perjuangan, partai menyatakan tidak mengenal pasangan tersebut. Gardinah kemudian meminta bantuan kepada berbagai pihak, termasuk Lurah Kapasan dan DPRD Surabaya, serta mengirimkan somasi kepada Sugeng dan Siti agar meninggalkan rumah tersebut. Namun, upaya ini tidak berhasil, sehingga Victor dan Gardinah melaporkan kasus ini ke polisi.

Victor dan Gardinah mengaku mengalami kerugian hingga Rp 800 juta akibat kehilangan kendali atas rumah tersebut. Pasangan Sugeng dan Siti didakwa melanggar Pasal 167 ayat 1 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pengacara Sugeng dan Siti, Muhammad Arfan, mengajukan eksepsi terhadap dakwaan tersebut. Menurut Arfan, Sugeng telah menghuni rumah itu sejak lahir. Rumah tersebut, katanya, sebelumnya ditempati oleh kakek-nenek Sugeng yang mendapatkannya dari Koperasi Pemilik Rumah Indonesia (Koperindo).

“Hingga kakek-nenek Sugeng meninggal, tidak pernah ada pihak yang mengklaim sebagai pemilik rumah tersebut. Baru sekarang ada yang mengaku sebagai pemilik tanpa bukti yang jelas,” kata Arfan.

Persidangan akan berlanjut untuk mengungkap fakta terkait kepemilikan rumah yang dipersengketakan.(**)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com