Sepakat Beli Sabu Patungan Bersama Yusup DPO, Terdakwa Billy Andriawan Dituntut 6 Tahun 8 Bulan Penjara
Sidang perkara pidana penyalahgunaan Narkotika seberat 1/4 gram, dengan harga 350 ribu, yang akan dipakai sendiri, membeli melalui kurir Sulaiman, didapat dari Does (DPO), dengan Terdakwa Billy Andriawan bin Mukayun, dipimpin ketua majelis hakim Arwana, diruang Kartika 1 PN Surabaya, secara Vidio Call, Rabu (29/05/2024).
SURABAYA, Lenzanasional – Sidang perkara pidana penyalahgunaan Narkotika seberat 1/4 gram, dengan harga 350 ribu, yang akan dipakai sendiri, membeli melalui kurir Sulaiman, didapat dari Does (DPO), dengan Terdakwa Billy Andriawan bin Mukayun, dipimpin ketua majelis hakim Arwana, diruang Kartika 1 PN Surabaya, secara Vidio Call, Rabu (29/05/2024).
Dalam agenda Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robiatul Adawiyah, dari Kejari Tanjung Perak,Menyatakan Terdakwa Billy Andriawan bin Mukayun, terbukti bersalah melakukan tindak.pidana,
“tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Goiongan I” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.”
“Menjatuhkan tuntutan pidana terhadap terdakwa Billy Andriawan bin Mukayun,dengan tuntutan pidana penjara selama 6 tahun dan 8 bulan, dan denda Rp. 1 Miliar, Subsider 6 bulan penjara, Dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani, Menyatakan agar terdakwa tetap ditahan.

Menyatakan barang bukti,
1 poket kecil sabu dengan berat netto ± 0,185 gram,
1 buah handphone merk Vivo tipe Y-15 hitam, 1 buah handphone merek Readme tipe 3S gold,
Digunakan dalam perkara terdakwa Sulaiman bin Hambali.
Terhadap tuntutan JPU, Penasehat hukum Terdakwa Billy, Sudjai dari LBH Lacak, mengajukan pembelaan secara lisan.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu 5 Juni 2024, dengan agenda Putusan Hakim.
Diketahui, Terdakwa Billy Andriawan bin Mukayon bersama Yusup (DPO), Patungan 200 ribuan untuk membeli 1/4 gram sabu, akan dikonsumsi bersama- sama.
Senin 19 Februari 2024, jam 22.00 wib,terdakwa menghubungi Sulaiman bin Hambali lewat WA
mengatakan “Mas saya pesan ¼” dijawab “Ya mas nanti ketemu dimana” terdakwa mengatakan “Ya nanti ketemu di Apotek Berlian Jalan Perak Barat” di jawab Sulaiman “Oke ditunggu mas”.
Selanjutnya jam 23.00 wib, di Lapangan Sawah Pulo Semampir Surabaya, Sulaiman memberikan sabu pesanan Terdakwa.di Does (DPO) dengan mengatakan “Cak ambil supra” kemudian Sulaiman menyerahkan uang Rp350 ribu.
Sulaiman mendapat 1 poket kecil, Sulaiman mendapat untung 50 ribu.
Sulaiman memberi tahu ke Terdakwa kalau sabu sudah ada, dan bertemu di depan Apotek Berlin 5 Jalan Perak Barat 141 Kel
Perak Barat Kec. Krembangan Surabaya,Terdakwa menerima 1 poket sabu.
Selanjutnya jam 00.15 WIB,saat terdakwa akan mentransfer uang ke Sulaiman,terdakwa ditangkap saksi Budi Ariawan dan saksi Djunaedi, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak,Dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 poket sabu seberat 0,185 gram, berada di bawah kaki terdakwa sebelumnya terdakwa pegang kemudian terdakwa jatuhkan ke bawah kaki saat petugas datang, 1 handphone merk Vivo tipe Y-15 hitam
1handphone merk Redmi tipe 3S gold.(R1F)