Sidang Lanjutan Dengan Terdakwa Minggus,Rizky Dan Zainal Digelar PN Surabaya Dengan Agenda Keterangan Saksi

0 108

Surabaya,Lenzanasional.com – Sidang lanjutan yang membelit terdakwa Minggus Umboh, Rizky Puguh Wibowo dan Zainal Huda terkait perkara Kejahatan Perdagangan dengan agenda keterangan saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sutarno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis, (01/09/2022).

Dalam sidang kali ini JPU Darwis, Furkon dan Suwarti dari Kejaksaan Negeri Surabaya menghadirkan saksi Konstantinus dan Hendri Kontana yang ikut menyetorkan dana ke Viral Blast.

Konstantinus mengatakan bahwa, sekitar tahun 2021, ditawari oleh Hendrik mengikuti Viral Blast yang konsepnya seperti Trading dan dijelaskan tentang konsepnya serta perizinan atau legalitasnya seperti dari Menkuham, Menkominfo dan Menteri Perdagangan. Lalu tertarik dengan mentransfer senilai 10 ribu dolar US, pada tanggal 7 Juli 2021, lewat Hendrik langsung masuk rekening perusahaan dan buktinya masuk di HP.

“Terkait keuntungan tidak mesti dan kalau semuanya total uang yang masuk sekitar Rp. 35 ribu dolar US dan yang ikut menyetorkan dananya selain saya, anak saya, saudara saya dan teman-teman saya dan baru ada pengembalian sekitar 45% beserta keuntungan dan bonus,” keluhnya dihadapan Majelis Hakim di ruang candra PN Surabaya.

Ia menambahkan kalau pernah melihat para terdakwa melalui Zoom dan baru tahu ada permasalahan ini lewat media.

Sementara Hendri mengatakan bahwa, benar telah mengajak Konstantinus dan sebelumnya sudah mengenal terdakwa yakni Risky Puguh Wibowo yang merupakan ayah dari teman saya dan pernah menjalin hubungan kerja sebelum di Viral Blast. Untuk Kontantinus saat memang menyetorkan dana dan saya transfer ke rekening seorang (bukan rekening perusahan) atas petunjuk dari Risky.

Disinggung oleh JPU apa yang mendasari saksi ikut di Viral Blast,” selain sudah kenal dengan Risky juga tergiur tentang keuntungan yang mana ada keuntungan per hari, bonus , serta komisi (Direct) mengajak orang,” kata Hendri.

Masih kata Hendri bahwa, ada sekitar 50 orang yang saya direct dan juga ada level-levelnya dari 2 hingga 10.

Apa saja yang saksi dapatkan dari hasil mendirect, coba jelaskan tanya JPU kepada saksi Hendri.

“Dan ada sekitar 11.000 orang yang menjadi korban,” kata JPU Darwis

Hendri menjelaskan bahwa, selain mendapatkan uang, juga mendapatkan bonus berupa mobil BMW dan Mobil Ford. Pemberian bonus BMW, kalau gak salah didapatkan dari Risky dengan target sekitar 300 ribu dolar US dan untuk Mobil Ford saya sudah lupa.

“Kalau gak salah dari 16 akun ini kerugian estimasinya sekitar Rp.4,5 miliar dari dana yang disetorkan Rp 7,5 miliar.” Jelas Hendri dihadapan Majelis Hakim.

Ia menambakan untuk transfer bisanya berhubungan dengan Adin yakni Jofita lalu diarahkan kirim ke rekening Sutikno Parmono dan terkait adanya peristiwa ini saya sempat mendapatkan email dan ada video dari Putra yang mana isinya Perusahaan ini gagal bayar dan ini semuanya setingan.

“Iya pak Putra sempat memberitahukan lewat video yang menyatakan ini semuanya hanya setingan,” tambahnya.

Akibatnya, ketiga terdakwa dijerat Pasal 105 Undang – Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Pasal 5 ayat (1) ke 1 KUHP untuk dakwaan pertama.

Sedangkan dakwaan kedua, Terdakwa Minggus Umboh, terdakwa Rizky Puguh Wibowo, dan terdakwa Zainal Huda Purnama dikenakan pasal 378 KUHP jo pasal 5 ayat (1) ke 1 KUHP tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com