Sidang Lanjutan Dua Terdakwa Perkara Narkotika, JPU Hadirkan Saksi Verbalisan

0 112

Surabaya, Lenzanasional.com Sidang lanjutan perkara peredaran gelap Narkotika jenis sabu yang membelit Moch.Irvan Alias Kentir dan Dicky Mahendra, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sutarno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu, (11/01/2023).

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya, menghadirkan saksi verbalisan yakni Sidik Nurhidayat, penyidik Polsek Karangpilang Surabaya.

Sidik mengatakan bahwa, sebelum para terdakwa diperiksa dijelaskan lebih dahulu hak- haknya dan kami tanyakan ada penasehat hukum yang mendampingi para terdakwa, kemudian kami sediakan secara gratis, bapak Zainal Arifin dari LBH Wira Negara,” terang saksi.

“Setelah pemeriksaan selesai, kami print dan kami suruh tersangka membacanya, jika ada yang salah bisa disampaikan, akan kita perbaiki,selanjutnya dapat ditanda tangani,” jelas saksi Sidik dihadapan Ketua Majelis Hakim di ruang garuda 1 PN Surabaya.

Disingung oleh Ketua Majelis Hakim Ketut Suarta apakah ada tekanan dan paksaan, saat di periksa terhadap terdakwa.

”Tidak ada paksaan, tekanan yang mulia, semua berjalan sesuai SOP yang berlaku,” jelas saksi.

Jaksa Darwis menanyakan perihal Pasal yang disangkakan, terkait BB yang disita dari para terdakwa. ”Selain BB sabu 0,31 gram, apakah Pasal yang disangkakan berkesesuaian yakni pasal 114 ayat 1 tentang Narkotika,” kata Darwis.

“Selain sabu sebagai BB, kami juga menyita 2 buah Handphone Milik kedua terdakwa, awalnya kita memberhentikan sepeda motor terdakwa karena plat kendaraan tersebut sudah mati tahunnya, kemudian pada pemeriksaan badan kita temukan narkotika jenis sabu,” jelas saksi lagi.

Saksi Verbalisan Sidik menerangkan juga kalau di tanggal 3 September belum dilakukan pemeriksaan, karena masih menunggu pendamping kuasa hukum, pada tanggal 5 September, baru mulai dilakukan pemeriksaan terhadap kedua terdakwa.

Terhadap keterangan saksi, Dicky mengatakan baru mulai diperiksa setelah dua hari dikantor polisi, baru hari ketiga mulai diperiksa penyidik Dicky juga mengaku tidak ada niatan memberi uang ke irvan. ”Kamu sudah janjian berdua, terserah kalau kamu tidak mengakui, kamu punya hak ingkar, namun bukti-bukti dipersidangan berbicara lain, akan membuat berat hukumanmu,” hakim ketut mengingatkan.

Penasehat hukum para terdakwa Victor Sinaga, mengingatkan kepada para terdakwa untuk mengaku dan jujur. Sekarang kamu mengaku, sekarang berubah lagi, tidak mengaku memberi uang, tapi kamu menyesal ya. ”Saya sangat menyesal pak,” kata dicky.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu pekan depan dengan agenda tuntutan dari JPU.

Berawal pada hari Sabtu tanggal 03 September 2022 sekira pukul 12.00 wib terdakwa Moch.Irvan mendapat WA dari Naplon (DPO) di Handphone Gimbos Meminta Irvan untuk mengambil sabu sebanyak 5 gram untuk Naplon.

Terdakwa Irvan diarahkan mengambil ranjauan sabu di sekitar warung Widuri wilayah Waru Gunung Surabaya sekira pukul 15.34 wib terdakwa irvan menghubungi terdakwa Dicky Mahendra melalui WA untuk diantarkan mengambil sabu.

Selanjutnya Dicky Mahendra pergi menjemput Irvan dan berboncengan dengan sepeda motor Suzuki Satria warna putih abu-abu Nopol: W-3770-Y milik terdakwa Dicky, menuju ke warung Widuri daerah Waru Gunung Surabaya

Foto yang menunjukkan sabu yang akan diambil disimpan dalam bungkus rokok yang diletakkan dekat tempat sampah, saat diambil irvan kaget sabu yang diambil hanya paket pahe, padahal informasinya sabu yang diambil sebanyak 5 gram, Irvan menerima pesan WA, untuk mengembalikan sabu paket hemat “Jae” ke sekitar lapangan futsal Jalan Gang Makam Waru Gunung Karang Pilang Surabaya.

Sesampai di tempat tersebut sekira pukul 18.00 Wib para terdakwa diberhentikan oleh saksi Wahyu Dedy Irawan dan Toni Ratrianto anggota Polsek Karangpilang Surabaya.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti satu poket sabu berat 0,31 gram, dalam saku celana terdakwa Irvan.

1 Handphone merk Oppo A37 milik Irvan, dan 1 HP oppo F1S dari terdakwa dicky Mahendra.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Rif)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com