Sidang Perdana Pengrusakan Pintu Pagar Seng, Keterangan Saksi Memberatkan Dua Terdakwa

0 98

Surabaya, Lenzanasional.com H. Mat Saleh dan Waluyo melakukan pengrusakan pintu pagar seng di Jalan Pandegiling Nomor 119-125 Surabaya. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono dari Kejati Jatim menghadirkan saksi Surya dan Gwan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Surya dalam kesaksiannya, bahwa dia sebagai pekerja yang memasang pintu pagar seng di Jalan Pandegiling Nomor 119-125 Surabaya.

“Saya cuma pasang pintu pagar seng dan menghadap ke Utara. Saya tidak kenal dengan orang yang membongkar pintu pagar seng tersebut, Yang Mulia,” kata Surya di ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sementara itu, Gwan mengatakan, melihat terdakwa Waluyo melakukan pengrusakan pintu pagar seng dengan menggunakan tangan langsung menarik paksa seng sampai terbuka. dan terdakwa membawa 10 orang lebih ke lokasi tersebut.

“Awalnya itu tanah milik mbah Waluyo. Saya tidak tahu dan kejadiannya pada siang hari,” ucapnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono mengatakan, bahwa terdakwa Waluyo bersama H. Mat Saleh dan SAM (DPO) serta beberapa orang merusak pintu pagar seng di Jalan Pandegiling Nomor 119-125 Surabaya, pada tanggal 2 Februari 2021. “Intinya urusan tanah milik keluarga Waluyo yang dijual kepada orang lain. Namun ada gesekan terhadap luas tanah dan akhirnya melakukan pengrusakan terhadap pintu pagar seng tersebut,” kata jaksa saat selesai sidang.

Menurut jaksa, berawal dari saksi Fanny Halim memiliki bidang tanah kosong di Jalan Pandegiling Nomor 119-125 Surabaya, berdasarkan SHGB Nomor 1188, SHGB Nomor 1189 dan SHM Nomor 752 an. Nyonya Fanny Halim. Lalu terdakwa Waluyo bersama temannya merusak pintu pagar seng dengan membongkar seng yang digunakan untuk memagari lokasi tanah milik saksi Fany Halim.

“Saat itu, terdakwa merusak pintu pagar seng dengan cara dipukul dengan menggunakan batu hingga terlepas dari kayunya,” ucap jaksa dalam dakwaannya.

Selain itu, teman terdakwa Waluyo datang sekitar 4 orang yang berkaos kuning dan bercelana jeans biru yaitu SAM (DPO) langsung melakukan pengrusakan pagar dalam bentuk seng yang berada di sebelah kiri dengan cara menggunakan linggis.

“Atas perbuatannya terdakwa diancam pidana Pasal 170 ayat (1) KUHP,” tutupnya. (Rif)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com