Sidang Lanjutan Perkara Korupsi Dana PD RPH, Dua Terdakwa Dinyatakan Bersalah

0 105

Malang, Lenzanasional.com – Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Edy Winarko, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Eko Budisusanto, S.H., M.H. menjelaskan bahwa, telah dilaksanakan persidangan tahap akhir Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan dan Penggunaan Dana Keuangan PD. RPH Kota Malang Tahun 2017 & 2018 Atas nama terdakwa Siti Endah Nugrohini dan terdakwa Andri Mulia.

Sidang kali ini digelar pada hari Jumat, tanggal 25 November 2022, bertempat di Ruang Sidang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Surabaya.

 

 

Pada sidang ini mengagendakan pembacaan putusan Majelis Hakim yang diketuai oleh Bp. Anak Agung Gde Parnata, SH.CN, dan dihadiri oleh tim JPU Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Malang, penasihat hukum terdakwa, serta terdakwa (secara daring dari LP) yang mana dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidiair (pasal 3 jo.pasal 18 UU RI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi std. UU RI No. 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP).

Adapun putusan Majelis Hakim adalah menghukum terdakwa Siti Endah Nugrohini dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, ditambah dengan pidana denda sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) Subsidari 4 (empat) bulan Kurungan.

 

 

Sedangkan terhadap Terdakwa Andri Mulia dijatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan, ditambah dengan pidana denda sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) Subsidair 4 (empat) bulan Kurungan, dan dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp. 1.465.818.500,- (satu milyar empat ratus enam puluh lima juta delapan ratus delapan belas ribu lima ratus rupiah) Subsidair 2 (dua) Tahun penjara, selebihnya mengenai barang bukti dan biaya perkara, Majelis Hakim conform JPU.

Selanjutnya, atas putusan Majelis Hakim yang dibacakan tersebut, tim JPU Kejaksaan Negeri Kota Malang dan Terdakwa (melalui penasihat hukumnya) menyatakan sikap pikir-pikir. (ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com