Sidang Lanjutan Yang Membelit Tan Irawan Terkait Perkara Penipuan di PN Surabaya Dengan Agenda Keterangan Saksi
Surabaya,Lenzanasional.com – Sidang lanjutan yang membelit Tan Irawan terkait perkara penipuan yang merugikan Soetijono sebesar Rp. 9,3 miliar dengan agenda keterangan saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Made Subagja di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis, (15/09/2022).
Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya, menghadirkan saksi.
Dalam keterangan saksi anak dari Soetijono menyampaikan bahwa, saat pemberian dana itu dilakukan di kantor dan kemudian oleh terdakwa diberikan Cek atau Giro.
Sementara saksi kedau yang merupakan kuasa dari Soetijono dan sekaligus pelapor mengatakan bahwa, saat itu kami melaporkan terkait adanya Cek atau Giro kosong yang diberikan oleh terdakwa. Yang uang tersebut merupakan pinjaman untuk usaha pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) untu kapal. Dengan kesepakatan memberikan keuntungan sebesar 2% dan totalnya uang diberikan sekitar Rp. 9,3 miliar, belum termasuk keuntungan.
“Sebenarnya kami sudah melakukan upaya perdamaian dengan cara mengirim somasi hingga 2 kali. Dan kami menilai kalau terdakwa memang ada niat perdamaian, namun wujudnya tidak ada,” kata saksi.
Saat JPU Darwis menyodorkan bukti-bukti adanya dokumen 3 kapal dan yang 4 akan menyusul dihadapan Majelis Hakim.
“Iya benar, kata saksi.
Lanjut pertanyaan dari Penasehat Hukum Maikel menanyakan terkait adanya gugatan terhadap terdakwa, tolong jelaskan.
“Iya benar, itu terkait sewa lahan di daerah Perak yang awalnya join antara Soetijono dengan Tan Irawan, pertama clear dan kontrak yang kedua ada masalah, karena sama terdakwa dikontrakan ke orang lain sehingga kami melakukan gugatan dan sudah diputus yang dimenangkan oleh Soetijono.
Disinggung dalam gugatan tersebut, selain masalah lahan apakah juga terkait masalah ini dan berapa nilai kerugian yang diajukan saat gugatan. ” yang diajukan Rp. 15 miliar kalau gak salah untuk lahan kerugian sekitar Rp. 5 miliar, ” ujarnya.
Lanjut Meikel menjelaskan bahwa, dalam gugatan kerugian untuk lahan adalah Rp.4 miliar dan sisanya adalah hutang piutang dengan kesepakatan bunga 2%.
“Iya gugatan adalah masalah lahan yang disewakan sebasar Rp. 4 miliar, terus kita ada penambahan sisanya ada terkait hutang piutang dan yang saya laporkan ke Polisi ini adalah masalah cek kosong, jadi tidak ada kaitan dengan masalah ini,” saut saksi.
Kemudian penasehat hukum terdakwa menunjukan bukti transfer pembayaran dengan rata-rata Rp.30 juta ke rekening Soetijino hampir setahun dengan total sebanyak Rp.3,9 miliar. ” itu adalah pembayaran bunga dari kredit dari pembiayaan pada Bank,” bebernya.
Kemudian penasehat hukum mempersoalkan, kalau benar itu adanya pembiayaan kredit dari Bank, berapa jumlah uang yang dipinjam, padahal ini adalah hutang secara person dan berdasarkan bukti yang kita miliki ada uang sebesar Rp. 3,9 miliar. Serta terkait saksi bilang bahwa, terdakwa cuma ada niat, namun tidak ada wujudnya.
Kemudian Michel menunjukan bukti adanya 3 sertifikat yang diserahkan oleh terdakwa dihadapan Notaris Arif Maha Putra. SH, Mkn. yang berkantor di Jalan Domas, Menganti, Kabupaten Gresik.
“Kalau masalah berapa uang pinjaman kredit di Bank, saya tidak tahu. Kalau lebih jelasnya langsung tanya ke Soetijono. Iya benar terdakwa menyerahkan 3 sertifikat dan semuanya ada di Notaris,” tegas saksi.
Atas keterangan para saksi terdakwa membantahnya,” tidak ada kerja sama pengisian BBM dan uang Rp.3,9 miliar itu pembayaran hutang bukan bunga,” kata terdakwa.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU Furkon mengatakan bahwa, sekitar tahun 2007 Terdakwa berkenalan dengan saksi Soetijono, dimana saat perkenalan tersebut Terdakwa mengakui mempunyai usaha pelayaran/ angkutan kapal dengan nama PT. Asia Mandiri Lines dan PT. Asia Mandiri Palu Prima.
Kemudian pada waktu dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekitar tahun 2012, Terdakwa menemui saksi Soetijono untuk menawarkan kerjasama usaha pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) kapal dengan menyertakan modal. Ketika itu Terdakwa mengatakan kepada saksi Soetijono akan memberikan keuntungan sebesar 2 % setiap bulannnya dan setiap penyertaan modal Terdakwa akan memberikan warkat berupa cek atau Bilyet Giro (BG) senilai uang yang diberikan dan warkat dapat dicairkan dalam jangka waktu satu bulan setelah penyerahan uang.
Bahwa untuk meyakinkan saksi Soetijono, Terdakwa menyerahkan cek/BG Bank BCA dan Bank Antar Daerah (Anda) atas nama PT. Asia Mandiri Lines dan Tan Irwan kepada saksi Soetijono. Pada saat Terdakwa menyerahkan cek/BG tersebut, Terdakwa telah mengetahui bahwa dalam rekening bank penerbit cek/BG dimaksud sebenarnya tidak tersedia dana/uang yang cukup, namun Terdakwa tetap memberikan warkat kepada saksi Soetijono tanpa memberikan tanggal jatuh tempo, dengan harapan saksi Soetijono percaya dan bersedia memberikan dananya kembali kepada Terdakwa. Selanjutnya saksi Soetijono tergerak hatinya untuk menyerahkan uang untuk usaha pengisian BBM kapal yang keseluruhannya berjumlah Rp.9,3 miliar kepada Terdakwa secara bertahap melalui BG Bank Maspion atas nama Soetijono secara bertahap.
Bahwa, setelah Terdakwa menerima uang tersebut, ternyata tidak ada realisasi pemberian bunga sebagaimana dijanjikan Terdakwa kepada saksi Soetijono, kemudian terhadap 10 (sepuluh) Cek/BG yang diberikan Terdakwa senilai uang yang diserahkan saksi Soetijono juga tidak dapat dicairkan dalam jangka waktu satu bulan setelah penyerahan cek/BG sebagaimana disampaikan Terdakwa, bahkan sekira 31 Mei 2022 ketika cek/BG akan dikliringkan/dicairkan justru ada penolakan dari pihak Bank yang menyatakan bahwa rekening Bank penerbit cek/BG telah ditutup dan terhadap cek/BG Bank Antar Daerah (Anda) yang diterima saksi Soetijono pada tanggal 19 April 2017 dan 20 Juli 2017 ternyata diserahkan Terdakwa setelah Bank Antar Daerah (Anda) bergabung dengan PT. Bank Windu Kentjana Internasional,Tbk dan berganti nama menjadi China Contruction Bank Indonesia. Disamping itu, PT. Asia Mandiri Lines yang beroperasi di wilayah Kota Surabaya yang selama ini diakui milik Terdakwa ternyata tidak terdaftar dalam data base Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Surabaya.
Bahwa sampai dengan sekarang, saksi Soetijono belum menerima keuntungan dan uang pengembalian atas penyertaan modal yang diserahkan kepada Terdakwa, sehingga akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi Soetijono mengalami kerugian sejumlah Rp.9,3 miliar.
Atas perbuatan terdakwa JPU mendakwa dengan Pasal 378 KUHP. (ART)