Sidang Lanjutan Dengan Agenda Keterangan Saksi Pelapor Dari Mabes Polri

0 176

Surabaya,Lenzanasional.com – Sidang lanjutan yang membelit terdakwa Mingus Umboh, Rizky Puguh Wibowo dan Zainal Huda terkait perkara penipuan investasi berkedok robot trading Viral Blast Global dan Kejahatan Perdagangan dengan agenda keterangan saksi pelapor dari Mabes Polri, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sutarno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis, (15/09/2022).

Dalam sidang kali ini JPU Furkon, Suwarti dan JPU dari Kejagung menghadirkan saksi yakni Putra Daniel Hutagalung, Fery Maulana dan Hariyanto dari Unit III TPPU Bareskrim Mabes Polri.

Daniel mengatakan bahwa, pada bulan Febuari kami melaporkan ke Polisi dengan model A, yang mana laporan model A adalah laporan yang dibuat oleh Polisi yang mengalami dan mengetahui peristiwa Pidana, terkait perkara robot tradding yang dilakukan PT. Trust Global Karya (TGK) dengan produk yang dijual adalah Viral Blast dan dari informasi yang kita dapatkan bahwa, Perusahaan tersebut terafiliasi dengan PT. Asia Smart Digital yang berada di Thailand, terkait penanaman modal asing.

“Selain undercover, profiling dan masuk dalam group viral blast dan ada beberapa foto-foto capture dari percakapan di dalam group di media sosial (facebook, telegaram dll).”katanya.

Ia menambahkan bahwa, dari informasi yang kita dapatakan adanya profit sebesar 40%-60% serta ada bonus mengajak orang (Direct) atau membawa member baru mendapatkan 10% seperti skema ponzi. Ponzi itu seperti gali lubang tutup lubang, jadi pembiayaan dari hasil rekrutmen member baru dan traddingnya fiktif.

“Jadi didalam group ada brokes, foto-foto kesuksesan para terdakwa dan cara mendaftarkan dan menjadi member,” tambahnya.

Disinggung oleh JPU Furkon terkait apa saja yang dijual PT. TGK atau Viral Blast.

Saksi menjelaskan bahwa, produk Viral Blast berupa Website yang isinya menjelaskan adanya aplikasi tradding dan Smart Avatar. PT. TGK sudah memiliki izin dari Kementrian Perdagangan.

Lanjut Hariyanto menambahkan bahwa kami juga menemukan foto pemberian mobil BMW seri 5 kepada Andre Susanto untuk pengurusan perizinan.

Untuk diketahui dalam dakwaan Penuntut Umum diuraikan bahwa, perbuatan para terdakwa dilakukan awal tahun 2020 sampai dengan Januari tahun 2022 atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, bertempat di Ruko Royal Residence No. 6 Kelurahan Babatan Kecamatan Wiyung Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur, juga di Hotel Shangrilla Surabaya, Hotel Double Tree Hilton Surabaya dan Bon Café Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum PN Surabaya.

Lebih lanjut dijelaskan dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Minggus Umboh, terdakwa Rizky Puguh Wibowo, dan terdakwa Zainal Huda Purnama diketahui melakukan bisnis bodong dengan menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 9.

Berdasarkan pasal 9 itu, pelaku usaha distribusi dilarang menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang.

Akibatnya, ketiga terdakwa dijerat Pasal 105 Undang – Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Pasal 5 ayat (1) ke 1 KUHP untuk dakwaan pertama. (ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com