Sidang Perkara Kejahatan Perasuransian, Terdakwa: Kami Serahkan Kepada PH yang Mulia

0 114

Surabaya, Lenzanasional.com Direktur Utama Hendro Satrijo dan Irma Setiono Bsc, Direktur PT. United Insurance Services, diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lujeng Andayani dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait kejahatan Perasuransian, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Titik Budi Winarti di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis, (12/01/2023).

Dalam sidang kali ini JPU, menghadirkan saksi Bambang Sunarto selaku Building Manager Puri Matahari.

Bambang mengatakan bahwa, sekitar tahun 2016 – 2017 PT. Mitra Agung Surabaya (MAS) mulai melakukan pembangunan Satoria Tower dengan melakukan pemasangan tiang pancang di beberapa titik. Akibat pemasangan tiang pancang tersebut, Apartemen Puri Matahari telah mengalami kerusakan, antara lain akses jalan masuk ke Apartemen Puri Matahari rusak, basement retak pada lantai dan dinding, drainase rusak, Instalasi CCTV dan telepon terputus.

“Kemudian kami laporkan PT. Mitra Agung Surabaya melalui surat dan sempat juga kami kirim ke Walikota Surabaya, terkait permasalah tersebut,” kata Bambang di ruang cakra PN Surabaya.

Disingung oleh JPU, terkait adanya kerusakan tersebut apakah sudah diperbaiki atau belum.

Bambang menjelaskan bahwa, ada sebagian yang sudah diperbaiki, namun untuk kerusak pagar pembatas, hingga saat ini belum diperbaiki. Kami juga melakukan perbaikan sendiri dan kami tidak pernah untuk mengajukan kliem atau menilai jumlah kerugian dengan nominal.

“Kami tidak pernah mengajukan nilai kerugian, kami hanya berharap untuk diperbaiki aja,” jelas saksi Bambang.

Atas keterangan saksi para terdakwa menyerahkan kepada Penasehat Hukumnya. ”Kami serahkan kepada penasehat hukum Yang Mulia,” saut para terdakwa melalui sambungan telekonfreem.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan bahwa, terdakwa Hendro Satrijo dan Irma Setiono bertempat di Gedung Satoria Tower Jl. Pradah Jaya I No. 1 Dukuh Pakis Surabaya, dengan sengaja tidak memberikan informasi yang benar kepada PT. Mitra Agung Surabaya selaku tertanggung, menyebabkan PT. Mitra Agung Surabaya, saksi Irawanto Alim menderita Kerugian sekitar Rp.1,7 miliar.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 75 UU R.I No.40 Tahun 2014 tentang Perasuransian jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Rif)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com