Sidang Lanjutan Perkara Penipuan, JPU Tuntut Terdakwa 2 Tahun Penjara

0 99

Surabaya, Lenzanasional.com Sidang lanjutan, agenda bacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jatim, bagi Abdul Haris Arfianto selaku, pegawai Kemenkumham di Jalan Kayoon Surabaya, digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (13/1/2023).

Pada agenda bacaan tuntutan tersebut, Abdul Haris Arfianto yang ditetapkan, sebagai terdakwa.

JPU menyatakan, perbuatan terdakwa telah terbukti melakukan penipuan secara bersama sama, sebagaimana yang diatur dalam pasal 378 KUHP.

”Menjatuhkan pidana penjara bagi terdakwa selama 2 tahun,” ucap JPU.

Untuk diketahui, dalam dakwaan JPU disebutkan, perkara ini bermula terdakwa di hubungi oleh, Serka Eko Yulianto yang meminta tolong kepada terdakwa guna memasukan anak Komandan nya yakni, I Ketut Winarsa (korban) ke Poltekim.

Selanjutnya, bertemulah terdakwa, Serka Eko Yulianto dan Komandan I Ketut Winarsa di warung kopi di Jalan.Opak Surabaya.

Dalam pertemuan, terjadi pembicaraan terkait penerimaan sekolah kedinasan di Poltekim. Saat itu, terdakwa menelpon Teguh yang dikenal terdakwa bisa memasukan di sekolah Poltekim.

Setelah itu, terjadi kesepakatan bahwa bisa memasukan anak korban ke sekolah Poltekim dengan syarat memberikan uang donasi sebesar 350 Juta.

Berikutnya, Teguh menentukan pertemuan di sebuah hotel Bumi Surabaya di Jalan.Basuki Rachmad Surabaya, guna menjelaskan, proses kelanjutan penerimaan siswa di Poltekim. Dalam pembicaraan proses penerimaan juga disampaikan terkait kelengkapan berkas dan administrasi agar diserahkan ke terdakwa.

Usai terdakwa menerima berkas juga uang donasi akhirnya, oleh, terdakwa uang donasi di kirim melalui transfer ke rekening Teguh.

Upaya I Ketut Winarsa tampak kandas setelah diketahui anaknya tidak lulus, sehingga korban membawa perkara ini ke meja hijau. (Rif)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com