Sidang Perkara Penganiayaan, Terdakwa Willem Tak Membantah Atas Keterangan Saksi Korban

0 132

Surabaya, Lenzanasional.com – Willem Fredrick Mardjugana diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umun (JPU) Uwais Deffa I Qorni terkait perkara pemukulan terhadap Mahasiswa dengan mengunakan tongkat Baseball, dengan agenda keterangan saksi korban Rafael di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. (31/01/2023).

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Uwais Deffa I Qorni dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya menghadirkan saksi korban Rafael dan Juru Parkir Agus Setiawan.

Rafael mengatakan, bahwa terkait kejadian tersebut, berawal saat, saya pulang dari kuliah lalu rencananya mau makan, dengan mengunakan mobil milik Felik yang sudah terpakir di Indomaret Dinoyo Surabaya. Saat mobil mau keluar dengan mengundurkan mobil, namun terhalang oleh mobil sedan Audi warna hitam. Kemudian pengemudi mobil Audi (terdakwa) melotot ke arah saya sembari bilang apa-apa.

“Kemudian saya memberikan isyarat tangan jempol dengan maksud aman boleh jalan,” kata Rafael dihadapan Majelis Hakim diruang sari 3 PN Surabaya.

Ia menambahkan, mobil Audi tidak bergerak, kemudian saat mobil kami hendak mundur, terdakwa turun lalu membuka pintu bagian belakang untuk mengambil sesuatu lalu spontan bilang untuk merekam. Kemudian terjadilah cek-cok dan saat itu terdakwa sudah membawa tongkat Baseball, lalu saya dipukul dengan tongkat tersebut sekali ke arah pipi, kemudian terdakwa pergi.

“Setelah kejadaian pemukulan tersebut, saya menayangkan video, lalu visium ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk visum dan kemudian membuat laporan ke Polrestebes Surabaya,” tambanya.

Saat disingung oleh JPU Uwais apakah sudah ada perdamaian atau terdakwa meminta maaf terkait permasalahan ini.” Sampai sekarang belum ada perdamaian dan terdakwa juga belum minta maaf, saya sudah memaafkannya, namun proses hukum tetap berjalan.

Lanjut pertanyaan dari JPU, apakah terkait pemukulan tersebut, menghalangi aktifitas kegiatan saksi. ”Selama 4-5 hari masih terasa ngilu dan sulit untuk tertawa besar,” beber Rafael.

Atas keterangan saksi terdakwa tidak membatahnya.

Untuk diketahui, berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa terdakwa Willem Fredrick Mardjugana mengendarai mobil Audy A4 dengan nopol L 1934 AAG warna hitam. Saat itu, Willem hendak memundurkan mobil untuk keluar dari tempat parkiran Indomart yang berada dj Jalan Mojopahit Nomor 1 Keputran, Kota Surabaya. Bersamaan, ada pengendara mobil lain sekaligus korbannya, yaitu Felix Kurniadi. Mengetahui ada mobil yang juga hendak keluar, Felix berhenti untuk mempersilahkan Willem untuk keluar terlebih dulu.

Namun, terdakwa justru berhenti dan tidak mundur keluar. Dalam selang waktu beberapa lama dikarenakan terdakwa tidak memundurkan mobilnya, saksi Felix Kurniadi kembali memundurkan mobilnya untuk keluar.

Hal itu rupanya juga diketahui beberapa teman Felix yang ada di dalam mobil, yakni Rafael Tanagani, Ananda Bagus Aradhana, Maria Magdalena Trisetyawty, dan Janice Dea Audrey. Kala itu, Rafael menengok melalui kaca jendela dan melihat Willem melotot dari dalam mobilnya.

Lalu, Rafael memberikan gesture menggunakan tangan jempol untuk mempersilahkan Willem memundurkan mobilnya terlebih dahulu. Melihat hal tersebut, Willem bukan memundurkan mobil, justru membentak Rafael. Mengetahui hal itu, Felix dan Rafael turun dari mobil. Bersamaan, Willem juga keluar dari mobil.

Namun, Willem tidak langsung menghampiri Felix dan Rafael. Justru, membuka pintu belakang mobil sebelah kanan dan mendatangi keduanya sembari membawa tongkat baseball.

Lantas, Willem mengancam Rafael menggunakan tongkat baseball yang sedang dibawa. Sontak, nyali Rafael tak ciut dan tetap mempersilakan Willem untuk memukulnya.

Dijawab oleh saksi Rafael Tanagani ‘Pukul saja, kalau mau pukul, pukul saja’. Sontak, terdakwa langsung memukul menggunakan tongkat baseball dengan keras ke arah wajah sebelah kanan dan mengenai pipi saksi Rafael Tanagani.

Pemukulan tersebut menyebabkan pipi Rafael memerah, mengalami memar dan bengkak warna merah. Bahkan, Rafael mengaku terasa pusing.

Setelah melakukan pemukulan, Willem langsung bergegas meninggalkan lokasi tersebut tanpa memperhatikan luka yang dialami oleh Rafael.

Berdasarkan hasil visum, Rafael mengalami luka pada pipi kanan dan luka memar disertai bengkak warna merah ukuran 7 cm x 5 cm. Beberapa hari setelah kejadian itu, Willem dibekuk. Lalu, diancam pidana sesuai Pasal 351 ayat (1) KUHP terkait penganiayaan. (Rif)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com