Sidang Perkara Penipuan, Dalam Surat Dakwaan Terdakwa Ngaku Anggota Polisi Polda

0 94

SURABAYA, Lenzanasional – Terdakwa Subaidi Andriansyah diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, terkait perkara penipuan pengurusan izin usaha dengan mengaku sebagai anggota Polisi dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin, (13/02/2023).

Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU Herlambang, bahwa berawal dari terdakwa Subiadi, 8 Agustus 2022, mendatangi Siti Romlah pemilik Warkop Marcella di Jalan M Noer No 2 Surabaya dan mengaku sebagai anggota Polisi yang bertugas di Polda kemudian terdakwa menanyakan tentang izin usaha setelah itu terdakwa menawarkan jasa kepengurusan ijin usaha kemudian Siti dimintai uang sebesar Rp. 2,5 juta.

 

 

“Setelah uang dibayarkan oleh Siti secara bertahap, namun setelah berjalan dua bulan ijin usaha yang dijanjikan terdakwa kepada saksi Siti tidak ada hasilnya dan uangnya dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” kata JPU Hermalang saat membacakan surat dakwaan.

Subaidi kemudian ditangkap Arif Bowo dan Ronny Ardianto yang merupakan polisi asli. Kedua polisi asli dari Polsek Kenjeran itu menyita seragam Polisi bertuliskan Resmob dan senjata api mainan yang digunakan Subaidi untuk menakuti-nakuti Siti.

Atas perbuatannya, JPU mendakwa dengan Pasal 378 KUHP. Atas dakwaan dari JPU terdakwa tidak membantahnya. (Rif)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com