Terlibat Perkara Narkotika, Iwan Warga Binaan Lapas II-A Sidoarjo Dituntut 10 Tahun Penjara

0 139

Surabaya, Lenzanasional.com Sidang lanjutan perkara peredaran gelap Narkotika yang melibatkan warga Binaan Lapas klas II-A Sidoarjo dengan agenda pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Uwais Deffa I Qorni dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mangapul di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (01/11/2022).

Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh JPU Uwais Deffa I Qorni mengatakan bahwa, terhadap para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan menuntut terdakwa Iwan Warga Binaan Lapas II-A Sidoarjo Dituntut 10 Tahun Penjara Dan Denda Rp. 2 Miliar Terkait Perkara Narkotika, Terdakwa Mahmuda dengan Pidana penjara selama 8 tahun, untuk terdakwa Ario Dwi Nugroho dengan Pidana penjara selama 8 tahun dan Moch Iwan dengan Pidana penjara selama 10 tahun.

“Selain dihukum Pidana Penjara, terhadap para terdakwa dikenakan denda masing-masing Rp. 2 miliar dan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan 1 tahun kurungan,” kata JPU Uwais di hadapan Majelis Hakim di ruang garuda 1 PN Surabaya.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya mengajukan pembelaan (Pledoi).

“Kami minta waktu seminggu yang mulia, untuk mengajukan nota pembelaan,” katanya.

Untuk diketahui, berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa, Moch Iwan alias Iwan telah berada dalam dan menjalani hukuman di Lapas Klas II-A Sidoarjo sejak tahun 2021 hingga pada saat ini dengan sebelumnya terdakwa Nurul Mahmuda Alias Nurul telah mempersiapkan alat komunikasi berupa satu unit handphone merk Realme dan satu unit handphone merk Oppo F3 beserta chargenya melalui saksi Ario Dwi Nugroho untuk diberikan kepada Moch Iwan sebagai sarana transaksi jual beli narkotika jenis sabu kepada Hendrik (DPO) beserta pelanggan Moch Iwan.

Pada hari 22 Juli 2022 sekira jam 15.00 untuk membeli barang berupa yang diduga merupakan narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 50 gram dengan harga Rp.800 ribu pergramnya dengan pembayaran dengan cara transfer melalui rekening terdakwa Nurul Mahmuda, kemudian atas dari Iwan Aryo mengambil sabu dengan cara diranjau di daerah Mojosari-Mojokerto setelah itu sabu 50 gram dibagi menjadi 2 (20 gram dan 30 gram).

Kemudian pada tanggal 23 Juli 2022 sekira jam 19.00 WIB saksi Moch Iwan menghubungi Hendrik (DPO) untuk membeli barang berupa yang diduga merupakan narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 30 gram dengan harga Rp. 800 ribu pembayaran dengan cara ditransfer melalui rekening Bank BCA atas nama Nurul Mahmuda.

Kemudian atas permintaan dari Iwan Aryo mengambil barang yang diduga merupakan narkotika jenis sabu dengan menggunakan sistem ranjau di sekitar bawah pot bunga Jl.Tengku Umar Surabaya, dengan berat 30 gram tersebut menjadi 2 (dua) poket yang masing-masing dengan berat 10 gram dan 20 gram untuk diberikan kepada pesanan pelanggan Iwan.

Atas Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com