Sidang Perkara Penipuan Investasi, Indro Prajitno Diseret JPU ke Pengadilan Negeri Surabaya

0 159

Surabaya, Lenzanasional.com – Indro Prajitno diseret ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania R Paembonan, Rista Erna Soelistiowati, dan Ribut dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terkait perkara penipuan investasi pembelian batubara yang merugikan Alexandria IG alias Thian Hok sebesar Rp. 9,1 miliar yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Widiarso di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis, (27/10/2022).

Dalam sidang kali ini, agenda persidangan memasuki validasi bukti. Dan validasi ini dilaksanakan dalam dua kali persidangan.

Ketua Majelis Hakim Widiarso menyampaikan pernyataan terkait kewenangan Jaksa dalam melakukan penuntutan. Jaksa bisa menuntut bebas, ringan dan berat terhadap terdakwa. Karena itu kewenangan dari Jaksa.

“Tuntutan bebas apabila dalam persidangan tidak terbukti melakukan tindak pidana. Seperti contohnya, Nurdin Halid. Dia dituntut bebas,” kata Hakim Widiarto diruang cakra PN Surabaya.

Terpisah, JPU Sabetania ketika dikonfirmasi terkait persidangan yang digelar dengan berpindah ruang sidang menyampaikan jika hal itu atas perintah Hakim.

“Disana (ruang sidang Kartika) kan tidak bisa. Jadi dipindah kesini (ruang sidang Cakra). Itu perintah hakim,” ucap Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur itu.

Sedangkan Winarti, pengacara terdakwa Indro Prajitno saat ditemui mengatakan bahwa agenda masuk validasi bukti. “Ada yang copy-an dan asli. Yang asli 80 persen kok,” cetusnya.

Seperti diketahui, Komisaris Utama PT Sumber Baramas Energi (SBE) Indro Prajitno harus diadili di Pengadilan Negeri Surabaya karena telah melakukan penipuan dan penggelapan dalam bisnis batu bara.

Diduga atas perbuatannya, seorang bernama Alexandria IG alias Thian Hok sampai mengalami kerugian hingga Rp. 9,1 miliar.

Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania R Paembonan, Rista Erna Soelistiowati, dan Ribut dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, perkara dugaan penipuan dan penggelapan ini terjadi saat terdakwa Indro Prajitno mendapatkan kontrak jual beli batu bara dengan PT PLN Batubara.

Dalam melaksanakan kontrak tersebut, Indro Prajitno membutuhkan investor untuk melakukan pembelian batubara yang akan disuplai ke PT PLN Batubara.

Lalu, seorang karyawan PT SBE bernama Dewi Ratnaning Winastuti alias Kezia pun memperkenalkan Indro Prajitno dengan seorang investor yaitu Alexandria IG alias Thian Hok.

Saat bertemu dengan Alexandria IG alias Thian Hok, Indro Prajitno menyampaikan jika PT SBE mendapatkan kontrak kerjasama dengan PT PLN Batubara untuk penyuplai batubara sebanyak 4 tahap, sehingga membutuhkan suntikan dana dari investor. Terdakwa Indro Prajitno pun menjanjikan saham sebesar 40 persen pada Alexandria bila bersedia menjadi investor.

Namun pada akhirnya, janji tersebut diingkari, bahkan PT SBE tega membayar utang dengan cek kosong. (ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com