Sidang Residivis Kasus Narkoba Dengan Terdakwa Atas Nama Risky Yuliardy

0 175

Surabaya, Lenzanasional.com – Risky Yuliardy residivis kasus Narkoba kembali diseret ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furkhon Adi Hermawan dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Kamis, (27/10/2022).

Diketahui, dalam perkara peredaran gelap Narkotika jenis sabu seberat 5 gram yang dibeli dari DPO bernama Arman Rio alias Saprol dengan harga Rp 4,5 juta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furkhon Adi Hermawan dari Kejaksaan Negeri Surabaya, dalam surat dakwaannya menyebutkan bahwa, terdakwa Risky ditangkap di rumahnya Jalan Kanginan 7/65 RT 007-RW 001, kelurahan Ketabang, kecamatan Genteng, Sabtu 2 Juli 2022.

“Saat itu terdakwa Risky baru saja menjual narkotika jenis sabu sebanyak 3 gram kepada DPO Bayu alias Bojok dengan harga 3 juta,” kata JPU Furkon dalam surat dakwaannya.

Dijelaskan JPU Furkon, Sabtu tanggal 2 Juli 2022 sekitar pukul 2 siang, Terdakwa Risky dihubungi DPO Arman Rio alias Saprol melalui sambungan WhatsApp (WA) mengatakan “gak butuh ta?”.

Merespon WA dari DPO Arman Rio alias Saprol tersebut, kemudian terdakwa Risky mengiyakannya.

Sore harinya pukul 17.00 WIB, terdakwa Risky dihubungi lagi oleh DPO Arman Rio alias Saprol melalui chat WA yang mengatakan ada sabu sebanyak ±5 gram dengan harga Rp. 4,5 juta bisa diambil di daerah seputaran pintu exit tol Simo Surabaya, Sepakat dengan info tersebut, selanjutnya terdakwa Risky pada pukul 19.30 WIB mengambil ranjauan sabu tersebut.

Setelah mengambil sabu, lalu oleh Terdakwa Risky barang haram tersebut di pecah-pecah menjadi beberapa bungkus untuk dijual kembali dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan.

“Dari 5 gram sabu yang ada, sebanyak 3 gram telah dijual terdakwa Risky kepada DPO Bayu alias Bojok dengan harga Rp. 3 juta,” jelas JPU Furkon.

Menurut Jaksa Furkon, untuk Sabu yang dijual oleh terdakwa Risky pada DPO Bayu alias Bojok dilakukan secara ranjau di depan rumahnya di Jalan Kanginan 7/65 Surabaya pada Sabtu 2 Juli 2022 pukul 22.00 WIB.

Sedangkan sisanya ternyata pecah-pecah lagi menjadi beberapa bagian lagi oleh terdakwa Risky.

“Setiap menjual sabu sebanyak 1 gram Terdakwa Risky mendapatkan keuntungan sejumlah Rp.100.000. Saat terdakwa Risky ditangkap ditemukan 2 skrop plastik, 2 pak plastik klip, 1 timbangan elektrik dan 1 buah HP merk Oppo,” tutup Jaksa Furkon.

Atas Perbuatannya, JPU mendakwa dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com