Simpan 8 Poket Sabu Terdakwa Muhammad Yahya Diadili PN Surabaya

0 107

SURABAYA, Lenzanasional -Sidang perkara kepemilikan 8 poket narkotika jenis sabu yang mendera terdakwa Muhammad Yahya dengan agenda pemeriksaan terdakwa serta saksi dari anggota Polisi yang sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Silfi Yanti Zulfia diruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin, (15/01/2024).

Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustus One Simus Parlindungan dari Kejari Tanjung Perak Surabaya menghadirkan saksi penangkapan terdakwa Muhamad Yahya dalam keterangannya, Selasa tanggal 31 Oktober 2023 sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa membeli narkotika jenis sabu berinisial Petok (DPO) di Gang pinggir kali Jalan Jati Purwo Surabaya sebanyak 1 gram dalam poket seharga Rp 900 ribu dengan tujuan narkotika tersebut untuk dijual kembali kepada kenalan Terdakwa yang membutuhkan dan sebagian dikonsumsi pribadi untuk terdakwa.

“Dari keterangan terdakwa mendapatkan sabu dari Petok dirumahnya Jalan Jatipurwo dan saat dilakukan test urine terhadap terdakwa hasilnya positif,” terang saksi Penangkap di hadapan Majelis Hakim

Ia menambahkan bahwa Narkotika tersebut rencananya mau dipakai sendiri serta di edarkan ”Iya sabu tersebut rencananya dipakai dan dijual kembali,” ujar Saksi.

Dari keterangan saksi, terdakwa tidak membantahnya. Ia menyampaikan, mendapatkan Narkoba jenis sabu dari DPO Petok dengan harga Rp 900 ribu

Saat disinggung oleh Jaksa Yustus apakah terdakwa membeli 9 poket sabu ”saat itu beli sudah kondisinya sudah dipecah 9 poket, 1 poket sudah dipakai sendiri,” ucap terdakwa

Saat disinggung oleh Ketua Majelis Hakim Silfi Yanti Zulfia apakah terdakwa mengetahui kalau Narkotika dilarang “Iya saya menyesal yang mulia dan tidak akan mengulangi lagi,” terdakwa. (R1F)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com