Sri Yuliani Diadili PN Surabaya Dengan Agenda Keterangan Saksi

0 98

SURABAYA, Lenzanasional – Terdakwa Sri Yuliani diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dengan agenda keterangan saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suparno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu, (17/05/2023).

Dalam Sidang kali ini JPU Diah Ratri Hapsari menghadirkan saksi dari pegawai PT. Budi Agung Sentoso (BAS) di Jalan Kopi Surabaya, yakni Junior, Yuliarti dan Risma.

Yuliarti mengatakan, bahwa terkait nota-nota penjual itu pesanan dari Hendra dan Hendra sendiri adalah adik ipar dari Sri Yuliani (terdakwa).

Tiga pegawai PT. BAS sebagai saksi di ruang Garuda 2 PN Surabaya

 

Sementara itu, Junior terkait masalah ini, tidak mengetahui cuma ia pernah menyuruh kuli untuk mengirim kain dan Risma hanya sebagai bagian yang membuat nota aja.

Penasehat hukum terdakwa menyingung apakah ada daftar harganya disana, seperti ditempelkan, semua saksi menyatakan tidak ada daftar harganya.

Atas keterangan para saksi, terdakwa menyampaikan, namun suaranya tidak jelas, maka Majelis Hakim meminta untuk sidang selanjutnya terdakwa dihadirkan dipersidangan.

“Sidang selanjutnya Terdakwa dihadirkan secara langsung,” Kata Hakim Suparno.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU, menyebutkan, bahwa terdakwa selaku Koordinator Marketing di PT Budi Agung Sentoso (BAS) di Jalan Kopi No 46 Surabaya yang bergerak dibidang penjualan testil.

Bahwa PT BAS memiliki pelanggan tetap atau pelanggan lama yang sudah ditentukan harganya oleh pimpinan perusahaan yakni Tan Agustinus Harsono.

Bahwa dalam penjualan kain di PT BAS terdapat perbedaan harga yang dikenakan antara pelanggan baru dengan pelanggan lama atau tetap dimana harga yang diberikan kepada pelanggan baru lebih mahal dibandingkan dengan pelanggan lama atau tetap yaitu berkisar antara Rp 1.000 hingga Rp 2.000 per yard.

Bahwa sesuai dengan Surat Pemberitahuan PT Budi Agung Sentosa per tanggal 01 November 2019 terdakwa sebagai Koordinator Marketing mendapatkan komisi penjualan yang awalnya adalah 0,3 % untuk pelanggan yang melakukan pembayaran dengan sistem tempo berubah menjadi 0,1 %, sedangkan komisi 0,5 % untuk pelanggan yang melakukan pembayaran dengan sistem cash berubah menjadi 0,3 %.

Bahwa kemudian terdakwa dalam menjalankan tugasnya sebagai Koordinator Marketing telah melakukan perbuatan menjual kain milik PT BAS dengan menggunakan nama-nama yang terdakwa buat sendiri dalam jumlah yang banyak yang mana pembeli aslinya adalah Saksi Hendra yang merupakan adik ipar terdakwa, selanjutnya

Bahwa dari perbuatan terdakwa membuat nama-nama pembeli yang tidak sesuai dengan kenyataannya dan dibawah harga yang seharusnya tersebut terdakwa memperoleh komisi dengan total keseluruhan sekitar Rp.3.281.555.

Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan PT Budi Agung Sentosa mengalami kerugian sekitar Rp.258.780.500 dan didakwa dengan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Rif)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com