Solichin Diseret ke Pengadilan Negeri Surabaya Dalam Perkara Pencurian

0 142

Surabaya, Lenzanasional.com – Solichin diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akhmad Iriyanto Sudaryono dari Kejaksaan Negeri Surabaya, terkait perkara pencurian Hand Phone di tempat ibadah yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Suswanti di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (25/10/2022).

Dalam surat dakwaan JPU Iriyanto meyebutkan bahwa, pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022, terdakwa dengan mengendarai sepada angin untuk mencari sasaran barang yang akan diambil. Sekitar pukul 11.48 WIB, terdakwa masuk di Masjid Rhodatul Falah Jl. Dharmahusada Surabaya,

Terdakwa melihat sebuah HP merk Huawei warna hitam milik saksi Samsuri yang saat itu sedang sholat dimana Hp milik saksi Samsuri tersebut di charge di colokan listrik dibelakang saksi Samsuri kemudian timbul niatan terdakwa mengambil HP milik saksi Samsuri tersebut dari belakang saat saksi sedang sholat setelah terdakwa berhasil mengambil Hp milik saksi tersebut terdakwa melarikan diri, kemudian terdakwa menyimpan HP hasil curian tersebut didalam keranjang sepeda angin yang terdakwa pakai saat itu.

Bahwa sekira pukul 16.00 Wib terdakwa masuk ke dalam Mushollah PU Dinas Bina Marga Jl. Tambaksari Surabaya, terdakwa melihat saksi M. Syaiban Husen meletakkan satu HP merk Samsung M12 milik saksi didalam tas selempang warna abu-abu samping kanan kemudian ditutupi jaket, kemudian ditinggal sholat dan saat itulah terdakwa mengambil berlahan-lahan Hp Samsung M12 milik saksi tersebut dan melarikan diri meninggalkan saksi, dan meletakkan HP tersebut didalam di keranjang sepeda angin yang terdakwa pakai saat itu.

Terdakwa berhasil diamankan oleh saksi Samsuri saat berada di rel kereta api pinggir jalan Jl. Wonokusumo Surabaya, saat dilakukan penggeledahan ditemukan 2 (dua) buah HP masing-masing satu buah Hp merk Huawei dan satu buah HP merk Samsung M12 milik saksi yang berada di keranjang sepeda angin yang terdakwa bawa saat itu, kemudian terdakwa berusaha melarikan diri dari saksi Samsuri dan sontak saksi Samsuri meneriaki terdakwa sehingga beberapa warga berhasil mengamankan terdakwa, kemudian terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polsek Tambaksari guna proses lebih lanjut.

Akibat perbuatan terdakwa, saksi Samsuri menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 500 ribu dan dan saksi M. Syaiban Husen menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 1 juta atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250 ribu.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada pasal 362 jo pasal 65 ayat (1) KUHP. (ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com