Terbukti Melakukan Tindak Pidana Pengelapan Dalam Jabatan Yang Merugikan Perusahaan Sebesar Rp 3,3 Miliar Budi Suyasa Dituntut 3 Tahun Penjara

0 127

Surabaya,Lenzanasional.com – Budi Suyasa dituntut dengan Pidana penjara selama 3 tahun, karena terbukti melakukan tindak Pidana pengelapan dalam jabatan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang merugikan PT. Surya Pertiwi Tbk, sebesar Rp. 3,3 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (18/10/2022).

Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh JPU Suwarti mengatakan bahwa, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melalukan tindak Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP dan menuntut terdakwa dengan Pidana penjara selama 3 tahun penjara.

“Terhadap terdakwa dituntut dengan Pidana penjara selama 3 tahun,” kata JPU Suwarti di ruang garuda 1 PN Surabaya.

Mendengar tuntutan tersebut, sontak Terdakwa mengatakan bahwa, meminta keringanan kepada Majelis Hakim dengan alasan baru pertama kali melakukan ini dan saya merasa bersalah.

“Meminta keringanan hukuman yang mulia,” saut terdakwa Budi Suyasa melalui sambungan teleconference.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU bahwa, terdakwa bekerja di PT Surya Pertiwi Tbk yang bergerak dalam bidang perdagangan barang bangunan berupa sanitary dengan merk TOTO, dengan jabatan sebagai Sales Supervisor project/Kepala sales proyek dengan tugas dan tanggungjawab sebagai Sales Supervisor proyek adalah mengawasi penjualan barang sanitary ke proyek.

Agar memenuhi target dan membawahi sales-sales proyek, karena jabatan sebagai Sales Supervisor proyek.

Kemudian timbul niat terdakwa untuk memiliki barang milik Perusahaan dengan cara terdakwa membuat order (Purchase Order/sales order) dengan menggunakan nama perusahaan yang seolah-olah melakukan pemesanan barang, selanjutnya Purchase order/sales order tersebut diserahkan ke saksi Emilia yang merupakan bagian admin proyek PT Surya Pertiwi Tbk untuk diterbitkan surat jalan (delivery order/DO) dengan jenis barang sesuai purchase order/sales order yang dibuat oleh terdakwa kemudian dengan system online untuk surat jalan (delivery order/DO) dapat diketahui oleh bagian gudang untuk dilakukan pengepakan.

Selanjutnya atas permintaan dari terdakwa yang melakukan order/memesan barang kemudian saksi Emelia untuk mengirimkan pesan melalui alamat email lia@suryapertiwi.co.id ke email spgudang_sby@suryapertiwi.co.id yang memberitahukan tata cara pengambilan barang-barang yang dipesan oleh terdakwa

Barang agar dikirim ke tempat tujuan sesuai dengan alamat yang tertera dalam pesan email tersebut diantaranya di Pergudangan bumi Maspion Gang 15 Blok D5-D6 Romokalisari Surabaya, Jalan karang asem IV No. 67 G Surabaya, Jalan Dempo No. 2 Surabaya, Jalan Darmo Indah Timur III/K-3 No. 19 Surabaya, Jalan Taman Internasional 2 blok H No. 8 Surabaya, Jalan Demak Timur No. 28 Surabaya, Jalan Virgo No. 23 B Surabaya dan Jalan Baruk Brat IV/B 87 Surabaya.

Bahwa selanjutnya terhadap PT Surya Pertiwi, Tbk dilakukan audit dari Akuntan Publik Drs. Basri Hard Josumarto, M.Si, K dan rekan dengan melakukan konfirmasi dan data terutama mengenai dokumen yang benar dan tidak benar diperoleh nilai yang diduga kerugian dari PT Surya Pertiwi, Tbk sebesar Rp. 3.324.759.164.

Akibat perbuatan terdakwa PT. Surya Pertiwi mengalami kerugian sebesar Rp. Rp. 3.324.759.164 dan JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 374 KUHP. (ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com