Terbukti Melakukan Tindak Pidana Penipuan dan Pengelapan Terdakwa Greddy Hernando Diadili PN Surabaya
Sidang perkara penipuan dan penggelapan modus investasi modal usaha memenuhi kebutuhan kain king koil nilai milyaran, saat kondisi pandemi, rumah sakit menggunakan sprei sekali pakai, lalu dibuang, hingga king koil menerima banyak pesanan sprei, sehingga Canggih Soelimin menyetor uang Hingga total Rp 5,9 Miliar, dengan laba 4%, namun keuntungan tersebut hanya abal-abal atau Fiktif, dengan Terdakwa Greddy Harnando (40), warga Wisma Pagesangan III/56 Surabaya,Pendidikan S-2 (Strategic Management),bersama dengan Terdakwa Indah Catur Agustin (37), warga Ketintang Wiyata 5/6, Gayungan Surabaya, Pendidikan S1,(berkas penuntutan terpisah (splitzing),dipimpin ketua majelis hakim Antyo Harri Susetyo,diruang Tirta 2 PN Surabaya, Rabu (05/06/2024).
SURABAYA, Lenzanasional – Sidang perkara penipuan dan penggelapan modus investasi modal usaha memenuhi kebutuhan kain king koil nilai milyaran, saat kondisi pandemi, rumah sakit menggunakan sprei sekali pakai, lalu dibuang, hingga king koil menerima banyak pesanan sprei, sehingga Canggih Soelimin menyetor uang Hingga total Rp 5,9 Miliar, dengan laba 4%, namun keuntungan tersebut hanya abal-abal atau Fiktif, dengan Terdakwa Greddy Harnando (40), warga Wisma Pagesangan III/56 Surabaya,Pendidikan S-2 (Strategic Management),bersama dengan Terdakwa Indah Catur Agustin (37), warga Ketintang Wiyata 5/6, Gayungan Surabaya, Pendidikan S1,(berkas penuntutan terpisah (splitzing),dipimpin ketua majelis hakim Antyo Harri Susetyo,diruang Tirta 2 PN Surabaya, Rabu (05/06/2024).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini Angeline dan Agus Budiarto, dari Kejati Jatim, Menyatakan Terdakwa Greddy Harnando (40),melakukan tindak pidana,”Yang melakukan, menyuruh melakukan, turut melakukan, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain menyerahkan barang sesuatu kepadanya,supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang,”
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP” Atau, “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya JPU menghadirkan saksi Indah Catur Agustin (37) yang sekaligus sebagai terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah (saksi splitzing),yang menerangkan dalam persidangan bahwa, saksi sebagai Direktur di PT.GTI, bergerak dibidang perdagangan tekstil, pakain, dan alas kaki.
“Saya mengetahui adanya Investasi sejak September 2020 sampai 2022,Komisaris utama Graddy,sejak 2019 akhir,” terangnya.

“Saya mengetahui masalah ini, setelah pak Canggih menelpon saya, menanyakan terkait bagi hasil, pak canggih transfer uang, uang saya juga masuk ke perusahaan, saya dirugikan juga,saat itu pak Canggih menagih memakai Preman, datang kerumah saya dan rumah pak Graddy,karena peristiwa itu, usaha saya sendiri yaitu Sleepbody menjual spey dan bad cover, mandek selama 8 bulan lebih,saya dengan graddy antara Direktur dengan Komisaris,” jelasnya.
“Awalnya saya dikenalkan Graddy dari Arif Wicaksana,saat tahun 2020 berjalan lancar, selanjutnya ada pengembangan usaha lain, ada pupuk, masker,elpiji 3 kg, semua berhubungan dengan eepbody semua, semua dikerjakan di Workshop saya, ada baju penjahitannya dan pengiriman ya saya semua, dikerjakan di Work shop saya,” terang saksi.
“Kerjasama dengan King Koil memang ada,” tanya Jaksa,
“Tidak ada pak,apa yang dikatakan Canggih, saya tidak tahu,saya tahu setelah ditelpon oleh Canggih,RAB suplay King Koil, September – November, Graddy mengirim RAB Terkait PO King Koil, dikirim Graddy ke Investor saya tidak tau, memang RAB yang buat saya,” katanya.
“PO yang ada lambang logo King Koil,padahal anda punya logo sleepbody,bagaimana itu,” tanya Jaksa.
“Sleepbody sedang naik pak, banyak yang bilang bahannya serupa King Koil, tapi bukan dari King Koil,tapi itu saya yang membuat pak,disitu Graddy selalu mencari Investor untuk Sleepbody,” terang saksi.
“Waktu itu saya percaya saja, logo dicantumkan King Koil, ya saya percaya,katanya diiming-iming bagi hasil juga mendapat keuntungan untuk Sleepbody, justru ini tidak diuntungkan.”
Pemegang Token Bank BCA dan Mandiri hanya dua orang, Graddy dan Indah Catur,Sebab Terdakwa Graddy dilaporkan, saat saksi Canggih Soelimin menagih hasil keuntungan, yang mana ada 19 transaksi, Canggih menagih dengan mendatangkan kelompok ormas.
19 transaksi senilai 5,9 Miliar,
5,9 M sudah termasuk dari 7 transaksi,dalam penyitaan barang mobil mini coper, Toyota Lexus, Anting Diamond, mobil Alpard, jadi total yang belum dikembalikan 4 Miliar.” Modalnyang belum dikembalikan 4 Miliar,diparap dan didampingi PH saat di penyidik,”
“Sepengetahuan saksi, apa akan dikembalikan modal dan keuntungan,” tanya Jaksa .
“6,4 M setoran pak canggih, seharusnya bunga dan keuntungan, sudah ada pengembalian modal,5,9 seharusnya yang dikembalikan,19 kontrak kerja sudah klear, uang alokasi setoran pqk Canggih di setor ke PT.GTI Semua,secara umum, ada yang ke Graddy,ada ke saya, dan ada beberapa nama yang saya tidak tahu,” pungkasnya.
Diketahui, tahun 2019 terdakwa Greddy Harnando berkenalan dengan Canggih Soliemin,di Café Tanamerah Trunojoyo 75 Surabaya,Terdakwa mengaku sebagai Komisaris Utama di PT.Garda Tamatex Indonesia ( PT.GTI),dan Direktur Utama Indah Catur Agustin,bergerak di bidang perdagangan besar tekstil, pakain, dan alas kaki.
September 2020, Terdakwa Greddy Harnando bertemu dengan Canggih Soliemin bersama Silvester Setiyadi Laksmana dan Wisnu Rudiono di Cafe yang sama.Dalam pertemuan Terdakwa mengatakan kepada Canggih Soliemin merupakan Komut. di PT. GTI, sedang kerjasama dengan PT.Duta Abadi Primantara, pemegang lisensi izin resmi merk KING KOIL di Indonesia, dengan nilai Milyaran Rupiah.
Kondisi Pandemi / Covid-19, semua rumah sakit menggunakan sprei sekali pakai dan dibuang,Terdakwa menjanjikan keuntungan 4% dari investasi,Terdakwa Greddy meminta Terdakwa Indah Catur Agustin membuat RAB supply kain king koil dan dibuat RAB Supply kain king koil September – November 2020 dan periode November – Desember 2020.
Greddy Harnando 1 September 2020 mengirim rincian pekerjaan lewat WA kepada Canggih Soelimin RAB supply King Koil ( November – Desember 2020) total laba Rp 379.250.000,-, untuk setiap periodenya,seakan- akan terlihat PT.GTI memang kerjasama dengan PT.Duta Abadi Primantara (DAP).
Saksi Indah Catur Agustin menyakinkan saksi Canggih, adanya order dari king koil dalam jumlah besar,dan menjanjikan bagi hasil 4% tiap bulannya.Indah yang mengatur operasional, berhubungan langsung dengan pihak king koil serta akan memberikan bunga 4%/ bulan, sesuai modal yang disetor, sehingga saksi Canggih Soliemin mau investasikan dananya, dan beberapa kali telah menginvestasikan dananya, ke Rek.BCA Cab.Darmo Surabaya, an.PT.Garda Tamatex Indonesia, periode November 2020 – September 2021, total Rp 5.950.000.000,-
Saksi Canggih Soelimin beberapa kali meminta kepada Terdakwa Greddy Harnando maupun Terdakwa Indah Catur Agustin segera mengembalikan modal miliknya, sesuai jatuh tempo periode bulan Juni 2021 s/d September 2022, namun kedua terdakwa selalu menghindar pemenuhan kebutuhan kain king koil, meminta saksi Canggih tetap investasikan modalnya.
Supaya saksi Canggih tidak.menarik dananya, Greddy memberikan 7 lembar cek BCA Cab.Klampis nilai total RP. 5.950.000.000,- 7 lembar Cek tersebut menurut Terdakwa Greddy bisa dicairkan periode Oktober 2022 s/d Januari 2023, namun saat saksi Canggih Soliemin mencairkan cek tersebut tidak bisa dengan keterangan “rekening giro atau rekening khusus telah ditutup”.Saksi Canggih meminta dananya bisa dikembalikan secara bertahap sejumlah Rp. 1.125.000.000,- alasan pihak PT. Duta Abadi Primantara belum membayar ke PT.GTI.
Menurut keterangan saksi Shinta Dwi Laksmi selaku HRD PT.Duta Abadi Primantara, Perusahaannya tidak pernah mengeluarkan Rencana Anggaran Biaya ( RAB ) supply kain king koil periode September – November 2020, RAB periode November – Desember 2020, tidak pernah bekerja sama dengan Terdakwa INDAH Catur Agustin dan Terdakwa Greddy Harnando.
Somasi saksi Canggih Soliemin, kepada Terdakwa Indah Catur Agustin dan Greddy Harnando, tidak ada tanggapan. Perbuatan Terdakwa Indah Catur Agustin dan Greddy Harnando, saksi Canggih Soliemin mengalami kerugian Rp 4.825.000.000,-(R1F)