Terima Paket Sabu di Dalam Boneka Doraemon Kadek Yuliawan Diadili PN Surabaya

0 308

Surabaya,Lenzanasional.com – Kadek Yuliawan bin Ketut Karda diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indira Koesuma Wardhani dan Yulistiono dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait perkara peredaran gelap Narkotika, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sutarno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin, (26/09/2022).

Dalam sidang kali ini JPU menghadirkan saksi yakni Setio Budi dan Is Sugiyantoro yang merupakan petugas dari Ditresnarkoba Polda Jatim.

Setio Budi menjelaskan bahwa, berawal adanya informasi dari petugas travel terkait adanya paket yang mencurigakan, dimana saat meyerahkan paket langsung pergi, atas informasi tersebut kemudian kita tindak lanjuti, berdasarkan informasi penerima atas nama Babi di daerah Buleleng, Bali dan pengirim hanya no telepon saja. Kemudian kita ikuti siapa penerima paket tersebut hingga ke Denpasar.

“Pada hari Senin tanggal 11 April 2022, sekitar pukul 16.45 WIB di depan toko pusat oleh-oleh Krisna Jl. Seririt-Singaraja, Buleleng Bali, terdakwa dilakukan penangkapan saat menerima paket tersebut,” kata Setio Budi dihadapan Majelis Hakim di ruang garuda 2 PN Surabaya.

Ia menambahkan bahwa, saat dilakukan pembukaan paket ditemukan sabu seberat 48 gram yang dimasukan di dalam boneka Daraemon dan disaksikan oleh terdakwa dan satpam toko tersebut. Dari keterangan terdakwa sabu didapatkan dari Pacarnya Alan yakni Nine (DPO) seharga Rp. 40 juta dan rencananya sabu tersebut akan dijual kembali.

“Dari pengakuannya sudah lebih dari 2 kali ambil sabu di Alan atau Nine,” tambahnya.

Sementara saksi sopir dan petugas travel yang kesaksiannya dibacakan oleh JPU pada intinya membenarkan ada peristiwa tersebut dan dari pihak terdakwa juga tidak ada yang keberatan dari keterangan para saksi.

“Iya benar yang mulia,” saut terdakwa melalui sambungan teleconference.

Lanjut pemeriksaan terdakwa yang pada pokoknya telah mengakui perbuatannya dan sudah lebih dari 2 kali memesan sabu kepada Alan atau Nine (DPO).

Atas perbuatan terdakwa JPU mendakwa dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009. (ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com