Terkait Perkara Pengelapan Indro Prajitno Diadili PN Surabaya Dengan Agenda Keterangan Saksi

0 47

SURABAYA, Lenzanasional – Sidang lanjutan terkait perkara penggelapan yang membelit Terdakwa Indro Prajitno kembali digelar dengan agenda keterangan saksi dari pegawai Bank Mandiri, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (14/11/2023).

Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakmad Hari Basuki dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menghadirkan saksi Qori Aryani pengawai Bank Mandiri Cabang Bogor.

Qori Aryani mengatakan bahwa, mengenal terdakwa Indro sebagai nasabah di Bank Mandiri.

Selain sebagai nasabah perorang, Indro juga ada rekening atas nama Perusahan ( PT Sumber Baramas Energi). Untuk pembukaan rekening perusahaan di tahun 2019 lalu.

Disingung oleh JPU apakah ada transaksi dari dari PT KEA ke rekening PT. Sumber Baramas Energi (SBE) dan bagaimana hasilnya.

Qori Aryani menjelaskan, bahwa dari bulan Juni sampai Oktober 2019 ada transaksi dari PT KEA ke rekening PT BSE, namun untuk rekening atas nama terdakwa, kami tidak melakukan pengecekan, karana saat di BAB hanya ditanyakan rekening perusahaan dan untuk transaksinya semuanya berhasil, tidak ada penolakan.

“Setahu saya terdakwa Indro di PT SBE sebagai Komisaris,” kata Qori dihadapan Majelis Hakim di ruang Garuda 1 PN Surabaya.

Lanjut pertanyaan dari Penasehat Hukum terdakwa terkait adakah dana masuk dari rekening Indro ke rekening PT SBE berdasarkan mutasi buku rekening koran milik terdakwa Indro.” Ada dana masuk dari rekening pribadinya ke rekening PT KEA dan notifikasinya OPS.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa berawal adanya perjajian kerjasama yang ditandatangani oleh Regina Agenes Wahyu Nurhayati selaku PT Kreasi Energi Alam (KEA) dan terdakwa Indro Prajitno selaku Komisaris Utama PT. Sumber Baramas Energi (SBE) menerima modal modal ada 7 antara lain secara bertahap melalui Rekening Bank Mandiri, sebagai berikut:

1. 7 Juni 2019 Rp. 3.504.839.000.2.15 Juli 2019, Rp. 3.379.533.220.3.29 Juli 2019, Rp. 3.893.887.080.4.1 Agustus 2019, Rp. 5.462.784.160.5.28 Agustus 2019, Rp. 4.756.103.493.6.25 September 2019, Rp. 5.094.240.030.7.17 Oktober 2019, Rp. 5.055.088.443.

Bahwa dalam pelaksanaan perjanjian kerjasama yang ke-5, ke-6 dan ke-7 tersebut, PT. SBE telah menerima dana untuk membiayai pasokan batubara ke PT PLN Batu Bara dengan jumlah total sebesar Rp. 17.381.462.492, selanjutnya setelah melakukan pengiriman batu bara yang dipasok ke PT PLN Batu Bara, maka pihak PT.SBE telah menerima pembayaran dari pihak PT PLN Batu Bara, atas penjualan batu bara yang dibiayai oleh PT KEA tersebut, namun terdakwa tidak mengembalikan dana modal beserta keuntungan sebagaimana yang telah ditentukan kepada Regina Agnes Wahyu selaku Direktur PT KEA dengan jumlah Rp. 17.381.462.492 ditambah keuntungan yang seharusnya diserahkan sebesar Rp.2.133.238.610. Bahwa melalui kuasanya, pihak PT KEA mengirimkan somasi satu kali dan undangan klarifikasi kepada terdakwa namun tidak ada tanggapan.

Atas Perbuatan terdakwa JPU mendakwa dengan Pasal 372 KUHP. (R1F)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com