Terkait Perkara Penipuan Dan Pengelapan Ani Liem Diseret di PN Surabaya

0 229

Surabaya,Lenzanasional.com – Ani Liem diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bunari dan Basuki Wiryawan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait perkara penipuan dan penggelapan yang merugikan Susanto sebesar Rp. 3 miliar yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suparno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis, (03/11/2022).

Dalam sidang kali ini JPU menghadirkan saksi korban yakni Susanto, Istrinya dan Jemmy.

Dalam keterangan saksi Susanto yang mana pada intinya terkait yang menyangkut Ani Liem dalam Berita Acara Pemeriksan (BAP) di Polda Jatim dicabut sebagian.

Saat disinggung oleh penasehat hukum terdakwa berapa kerugian dari saksi.” Rp. 3 miliar,” saut Susanto dihadapan Majelis Hakim.

Sontak PH terdakwa memperingatkan saksi sudah disumpah dan tolong berkata jujur, apabila memberikan keterangan tidak benar ada resikonya. Berapa riel kerugian yang dialami saksi.” Rp. 1,5 miliar,” saut Susanto.

Lanjut pertanyaan dari PH terdakwa yang mana, saat itu saksi pernah menghubungi suami dari terdakwa untuk membicarakan upaya damai dan apabila sudah uang sudah dikembalikan maka perkara akan dicabut. Namun saksi tidak melakukannya padahal suaminya terdakwa sudah membayar uang Rp.1,5 miliar. ” iya itu benar, namun saya bilang tetap lanjut persidangan,” Kelit Susanto.

Masih kata PH terdakwa mengatakan bahwa, jadi berapa kerugian saksi dan apakah saksi masih mau menuntut terdakwa padahal kerugian sudah dibayarkan. “Kerugian sudah tidak ada,” kata Susanto.

Selepas sidang PH terdakwa Hendri Indraguna menjelaskan bahwa, kalau orang yang tidak bersalah maka harus diputus tidak bersalah dan harus bebas demi hukum.

“Kalau tidak melakukan kesalahan tidak boleh dihukum,” katanya.

Terpisah Bunari menjelaskan bahwa, kami tetap pada dakwaan dan berkas dari Susanto.

Disinggung terkait status dari Edison apakah sudah tersangka atau belum, JPU Bunari mengatakan, bahwa, kami tidak bisa memastikan karena dalam berkas tidak ada, itu semua kewenangan dari Penyidik dan perlu diperhatikan bahwa, kalau ada pengembalian dana dan ada perdamaian bukan berarti menghilangkan pidananya.

“Dengan mengembalikan uang tersebut, berarti pihak terdakwa mengakui, itu menjadi pertanyaan kita,” tegas Bunari.

Untuk diketahui dalam surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa, terdakwa Ani Liem bersama-sama dengan saksi Masudi (berkas terpisah) pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dalam bulan Januari 2020, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2020, bertempat di kantor PT Mikrovest Tekfin Indonesia Jl. Panglima Sudirman Surabaya.

Bahwa saksi Susanto awalnya adalah deposan PT. Danora Kakau Internasional bergerak dibidang pengelolaan coklat beralamat di DEA Tower Jl. Mega Kuningan Barat Kel. Kuningan Kec. Kuningan Timur Jakarta Selatan sejak 12 November 2019 dengan nilai Rp. 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah) berdasarkan bukti Medium Term Note No. DKI 0780 MTN tanggal 12 November 2019 yang ditandatangani oleh Daniel Sitorus selaku Direktur PT Danora Kakau Internasional.

Bahwa pada akhir tahun 2019 PT Danora Kakau Internasional sedang mengalami krisis, kemudian saksi Edison dan Terdakwa Ani Liem selaku marketing pada PT. Danora Kakau Internasional menawari saksi Susanto agar memindahkan depositonya yang berada di PT. Danora Kakau Internasional ke PT Bank Perkreditan Rakyat Sumber Usahawan Bersama dikarenakan PT Danora Kakau Internasional akan diakuisisi oleh PT Bank Perkreditan Rakyat Sumber Usahawan Bersama.

Saksi Susanto kenal secara langsung terhadap terdakwa Ani Liem dan saksi Edison dikarenakan Terdakwa dan saksi Edison adalah Marketing di PT. Danora Kakau Internasional, Oleh karena PT. Danora Kakau Internasional sedang mengalami gagal bayar dan depositonya telah jatuh tempo tidak dapat dicairkan, maka saksi Susanto diajak oleh saksi Edison untuk bertemu dengan terdakwa Ani Liem di Surabaya.

Pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dalam bulan Januari 2020 saksi Susanto melakukan pertemuan dengan terdakwa Ani Liem dan saksi Masudi di PT. Mikrovest Tekfin Indonesia dan pada pertemuan tersebut terdakwa Ani Liem mengaku memiliki PT. Bank Perkreditan Rakyat Sumber Usahawan Bersama dengan jabatan sebagai Komisaris dan memperkenalkan juga saksi Masudi dengan jabatan sebagai Direkturnya.

Terdakwa Ani Liem dan saksi Masudi menjelaskan kepada saksi Susanto bahwa PT. Bank Perkreditan Rakyat Sumber Usahawan Bersama telah dijamin oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan membailout/akuisisi PT. Danora Kakau Internasional, sehingga para investornya yang mengalami gagal bayar akan digantikan bilyet deposito terbitan dari PT. Bank Perkreditan Rakyat Sumber Usahawan Bersama, dengan bunga 8,5% pertahun dengan syarat investor atau nasabah harus melakukan penambahan uang yang ditempatkan di PT. Bank Perkreditan Rakyat Sumber Usahawan Bersama senilai dua kali lipat dari uang yang diinvestasi di PT. Danora Kakau Internasional

Mendengar penjelasan dari terdakwa Ani Liem dan saksi Masudi, saksi Susanto tertarik untuk memindahkan investasinya yang berbentuk surat berharga Medium Term Note PT Danora Kakau Internasional dengan nomor: DKI 0780 senilai Rp. 1,5 miliar tertanggal 12 November 2019 ke PT. Bank Perkreditan Rakyat Sumber Usaha Bersama.

Pada tanggal 20 Maret 2020 atas petunjuk dari terdakwa Ani Liem, saksi Susanto mentransfer uang senilai Rp. 1,5 miliar ke rekening Bank Jatim Syariah atas nama PT. Bank Pembangunan Rakyat Sumber Usahawan Bersama sebanyak dua kali sehingga total uang milik Susanto yang diinvestasikan senilai Rp. 3 miliar dan mendapatkan 2 lembar bilyet deposito no. 0000529 an. Lily (istrinya) dan no. an. Susanto yang masing-masing senilai Rp. 1,5 milaar dengan suku bunga 8,5% per tahun yang akan jatuh tempo tanggal 20 Maret 2021.

Selain mendapatkan 2 lembar bilyet deposito tersebut saksi Susanto juga mendapatkan Surat Pernyataan yang inti surat tersebut adalah pelunasan terkait investasi di PT. Danora Kakau Internasional dengan digantikan bilyet deposito terbitan PT. Bank Perkreditan Rakyat Sumber Usahawan Bersama, Surat Pernyataan tersebut ditandatangani oleh terdakwa Ani Liem dengan jabatan Komisaris dan saksi Masudi dengan jabatan Direktur PT. Bank Perkreditan Rakyat Sumber Usahahawan Bersama tertanggal 20 Maret 2020.

Selanjutnya sekira bulan Maret 2021 saksi Susanto mendatangi kantor PT. Bank Perkreditan Rakyat Sumber Usahawan Bersama untuk mempertanyakan terkait dengan bilyet depositonya yang berada di PT. Bank Perkreditan Rakyat Sumber Usahawan Bersama tersebut.

Bahwa di PT. Bank Perkreditan Rakyat Sumber Usahawan Bersama tersebut saksi Susanto ditemui oleh saksi Rifati Masruroh yang menjabat sebagai Direktur PT. Bank Perkreditan Rakyat Sumber Usahawan Bersama dan menjelaskan bahwa bilyet deposito yang ditunjukan oleh saksi Susanto tersebut bukan bilyet terbitan dari PT. Bank Perkreditan Rakyat Sumber Usahawan Bersama dikarenakan 2 lembar bilyet deposito yang ditunjukan oleh saksi Susanto tidak tercatatkan ke dalam buku register deposito PT. Bank Perkreditan Rakyat Sumber Usahawan Bersama.

Setelah mendapatkan penjelasan dari saksi Rifati tersebut saksi Susanto berusaha menghubungi saksi Masudi dan terdakwa Ani Liem namun hanya mendapatkan janji akan segera diselesaikan kekurangan pembayaran bunga dan juga akan mencairkan dana deposito yang telah jatuh tempo.

Pada tanggal 19 Maret 2021 saksi MASUDI menghubungi saksi Susanto bahwa telah mengirimkan 3 lembar warkat cek Bank Mandiri, kemudian pada saat dicairkan ternyata 3 lembar cek tersebut ditolak oleh Bank Mandiri dikarenakan dana tidak cukup dan rekeningnya telah ditutup.

Oleh karena merasa tertipu oleh saksi Masudi dan terdakwa Ani Liem, maka saksi Susanto melaporkan keduanya ke polisi.

Akibat dari perbuatan terdakwa Ani Liem dan saksi Masudi, saksi Susanto mengalami kerugian sejumlah Rp. 3 miliar dan didakwa dengan Pasal 378 KUHP Dan 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com