Tiga Terdakwa Perkara Penganiayaan Minta Peralihan Status Tahanan ke Majelis Hakim

0 102

Surabaya,Lenzanasional.com – Tiga terdakwa perkara penganiayaan yang membuat korban berinisial SL luka ringan mulai disidangkan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sutarno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis, (03/11/2022).

Tiga terdakwa masing-masing adalah Terry Imanuel Yoseph, Joko Rianto dan Tri Tulistuyani yang kini menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Surabaya usai dilaporkan oleh SL.

Rolland E Pottu, selaku penasehat hukum dari tiga terdakwa menyampaikan, jika pihaknya memohonkan tiga terdakwa yang kini ditahan itu dialihkan status tahanannya karena beberapa faktor sosial.

Salah satunya, terdakwa Tri Tulistuyani yang sudah berusia 56 tahun dan memiliki riwayat sakit jantung.

“Kami melihat ada sisi kemanusiaan dalam perkara ini. Sekalipun duduk sebagai terdakwa atas kasus penganiayaan atau pengeroyokan, bu Tri ini sudah berumur. Punya riwayat sakit jantung juga. Jadi kami berharap Majelis Hakim menjadikan ini sebagai pertimbangan,” kata Rolland ditemui usai sidang.

Bukan cuma itu, dua terdakwa lainnya adalah seorang tulang punggung keluarga yang terpaksa berpisah karena kekeliruannya.

“Pak Terry ini punya anak masih balita. Kemudian pak Joko juga tulang punggung keluarga,” kata Rolland.

Ia pun memastikan dan menjamin bahwa ketiga terdakwa akan tetap kooperatif sekalipun status tahanannya beralih jika dikabulkan permohonannya oleh Majelis Hakim.

“Kami pastikan ketiga klien kami ini kooperatif dan taat hukum. Kami hanya melihat sisi kemanusiaan saja. Dan mohon Majelis Hakim menjadikan pertimbangan,” lanjutnya.

Bukan hanya itu, Rolland juga telah siap menghadapi dakwaan yang didakwakan kepada tiga kliennya tersebut.

“Kami secara normatif tentu telah menyiapkan pembelaan terkait dengan syarat formil, materil dalam materi dakwaan yang dibacakan jaksa,” tandasnya.

Sementara itu, Retno, istri dari Joko Rianto berharap, permohonan peralihan status tahanan suaminya dikabulkan majelis hakim.

“Bapak itu tulang punggung keluarga. Saya jaminkan hidup saya untuk beliau. Saya pastikan beliau tetap taat hukum. Kami ini orang kecil pak, kerja cuma untuk kebutuhan hidup bukan untuk menjadi kaya. Kami mohon pak hakim kabulkan ,” singkatnya.

Dalam sidang itu juga, tiga terdakwa memohonkan untuk mengajukan nota keberatan atau eksepsi terkait dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejaksaan Negeri Surabaya.

Rolland juga menyebut berkeberatan terkait dakwaan secara formil materil dan substansi dalam materi yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum tersebut.

“Prinsipnya, kami menggunakan hak terdakwa untuk memberikan nota keberatan atas apa yang sudah didakwakan berkaitan dengan formil maupun materiil dakwaan,” terangnya.

Rolland juga menyayangkan saat mendengar dakwaan penuntut umum yang terkesan memaksakan perkara tersebut untuk dapat disidangkan.

“Terkait pasal yang didakwakan, itu menjadi salah satu poin keberatan kami nanti. motif dibalik perkara ini juga akan kami sampaikan saat eksepsi nanti,” tutupnya.

JPU Suparlan mengatakan bahwa, jika ia merasa keberatan saat kuasa hukum terdakwa melakukan permohonan peralihan status tahanan di hadapan majelis.

“Kami keberatan yang mulia,” ujarnya.

Ia juga menyebut jika salah satu faktor keberatannya berkaitan dengan susahnya menahan para terdakwa.

“Nahannya susah-susah masak minta diberikan peralihan,” pungkasnya ke awak media. (ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com