Terkait Perkara Penipuan Soen Hermawan Diadili PN Surabaya Dengan Agenda Keterangan Saksi

0 161

Surabaya,Lenzanasional.com – Soen Hermawan bin Sukardi diseret di pengadilan terkait perkara penipuan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Uwais Defa Qorni dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya dengan agenda keterangan saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suparno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat, (09/09/2022).

Dalam sidang kali ini JPU menghadirkan saksi Ponidi selaku pelapor, Anita bagian keuangan PT. Artamas Trans Logistik dan Slamet Pegawai PT. Varia Usaha Beton.

Ponidi selaku pelapor mengatakan bahwa, saat itu terdakwa sempat menawarkan kerjasama pengiriman tiang pancang di Denpasar dan NTT. Untuk itu Soen Hermawan membutuhkan modal dan nantinya akan mendapatkan keuntungan.

“Dana yang diberikan ke terdakwa semuanya totalnya sekitar Rp. 620 juta diberikan dengan cara transfer ke rekening atas nama Soen Hermawan dan Hilda yang Istrinya terdakwa,” kata Ponidi dalam sidang.

Masih kata Ponidi sebagai jaminan Soen Hermawan memberikan cek dan Giro, namun saat dicairkan cek tersebut ternyata kosong tidak ada uangnya.

“Uang sampai saat belum ada pengembalian dan sempat mencari dan melakukan penangkapan di rumahnya di daerah Pacitan,” kata Ponidi.

Sementara Anita menjelaskan bahwa, saat itu saya cuma disuruh transfer dan saat melakukan pencairan cek yang diberikan Soen Hermawan ditolak.

Lanjut Slamet hanya mengatakan bahwa, terdakwa tidak ada kerjasama dengan PT. Varia Usaha Beton.

Atas keterangan saksi terdakwa, awalnya terdakwa sempat berkelit dengan menjelaskan terkait masalah cek, namun oleh Ketua Majelis Hakim Suparno memperingatkan terhadap terdakwa, untuk tidak usah berbelit-belit karena terdakwa sudah pernah dihukum.
“Iya benar yang mulia”.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan bahwa, sekira bulan November 2018 bertempat di Supermarket Giant yang terletak di Jalan Rajawali Kota Surabaya, terdakwa yang seolah-olah memiliki kerjasama dengan PT. Varia Usaha Beton (perusahaan yang bergerak dalam pembuatan tiang pancang beton).

Menawarkan kerjasama permodalan jasa angkut truck trailer dengan jangka waktu 1 (satu) bulan dan keuntungan sebesar 15% dari modal yang disetor, untuk mengangkut tiang pancang milik PT. Varia Usaha Beton.

Yang mana tiang pancang tersebut seakan-akan dikirimkan menuju kota Denpasar untuk proyek jembatan tol dan menuju kota Mataram untuk proyek PLTU, yang mana biaya operasional untuk setiap truck trailer menuju Kota Denpasar sebesar Rp 10 juta dan untuk setiap truck trailer menuju Kota Mataram sebesar Rp 17.500.000, adapun atas penawaran dari terdakwa tersebut membuat saksi Ponidi tertarik dan menyetujuinya.

Selanjutnya pada Tanggal 24 Desember 2018 terdakwa menghubungi saksi Ponidi dan menerangkan seolah-olah terdapat pengiriman tiang pancang ke Kota Denpasar sebanyak 15 unit truck trailer dan pengiriman tiang pancang ke Kota Mataram sebanyak 10 unit truck trailer dan terdakwa kemudian meminta agar uang ditransfer kepada rekening milik anak dari terdakwa yaitu saksi Hilda Reshtayanti.

Yang sebelumnya telah dipinjam oleh terdakwa, sebanyak Rp 320.000.000 dan saksi Ponidi meminta saksi Anita untuk melakukan transfer kepada rekening milik saksi Hilda Reshtayanti, adapun setelah uang diterima oleh terdakwa, uang tersebut tidak dipergunakan oleh terdakwa untuk melakukan permodalan terhadap pengiriman tiang pancang, melainkan oleh terdakwa dipergunakan untuk membayar hutang milik terdakwa.

selanjutnya masih pada waktu yang sama terdakwa kembali menghubungi saksi Ponidi dan menerangkan seolah-olah jika terdapat tambahan pengiriman tiang pancang ke Kota Denpasar sebanyak 10 unit truck trailer dan terdakwa kemudian meminta agar uang ditransfer kepada rekening milik terdakwa, sebanyak Rp 200 juta dan saksi Ponidi kembali meminta saksi Anita untuk melakukan transfer kepada rekening milik terdakwa, adapun setelah uang diterima oleh terdakwa,

Dan uang tersebut tidak dipergunakan oleh terdakwa untuk melakukan permodalan terhadap pengiriman tiang pancang, melainkan oleh terdakwa dipergunakan untuk membayar hutang milik terdakwa,

Kemudian berselang beberapa jam masih pada waktu yang sama, terdakwa kembali menghubungi saksi PONIDI dan menerangkan seolah-olah jika terdapat tambahan pengiriman tiang pancang ke kabupaten Kulonprogo sebanyak 5 unit truck trailer dengan biaya operasional untuk setiap truck sebesar Rp 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) dan terdakwa kemudian meminta agar uang ditransfer kepada rekening milik terdakwa sebanyak Rp 103.000.000 dan saksi Ponidi kembali meminta saksi Anita untuk melakukan transfer kepada rekening milik terdakwa, adapun setelah uang diterima oleh terdakwa, uang tersebut tidak dipergunakan oleh terdakwa untuk melakukan permodalan terhadap pengiriman tiang pancang, melainkan oleh terdakwa dipergunakan untuk membayar hutang milik terdakwa, untuk meyakinkan saksi Ponidi bahwa uang yang telah ditransfer tersebut benar-benar dipergunakan untuk kepentingan permodalan pengiriman tiang pancang, sekira bulan Januari 2019 bertempat di PT. Artamas Trans Logistik yang terletak di Gedung Yosindo Lantai 5 Ruang 02 Jalan Rajawali No. 84 Kota Surabaya, terdakwa menyerahkan 1 lembar cek Bank BCA nomor EA600668 sebagai jaminan pengembalian modal dan pembayaran keuntungan dari uang yang telah ditransfer oleh saksi Ponidi sebesar Rp 620.000.000 dengan Tanggal jatuh tempo tertanggal 12 Maret 2019, yang mana terdakwa mengetahui rekening yang dipergunakan oleh terdakwa untuk membayar cek tersebut tidak terdapat dananya dan terdakwa juga tidak memiliki kemampuan untuk mengisi saldo dari rekening pembayaran cek tersebut, adapun setelah bulan Maret 2019 saksi Ponidi melakukan penagihan pengembalian modal dan pembayaran keuntungan dari permodalan.

Dalam pengiriman tiang pancang kepada terdakwa namun terdakwa selalu menghindar dan setelah saksi PONIDI mendatangi rumah milik terdakwa yang terletak di Griya Bhayangkara K2-04 RT 45/RW 09, Masangankulon Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, namun terdakwa tidak lagi menempati rumah tersebut.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, dalam hal ini PT. Artamas Trans Logistik yang diwakili oleh saksi Ponidi dan saksi Anita mengalami kerugian sejumlah Rp 620 juta dan JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 378 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com