Tersangka Dugaan Korupsi di PT Inka Multi Solusi Segara Dirilis Kejati Jatim

0 258

 

SURABAYA, Lenzanasional- Dugaan korupsi sebesar Rp. 7,5 Milyar dalam pengadaan barang di PT INKA Multi Solusi (IMS) anak perusahaan PT INKA Madiun yang ditangani Kejaksaan Negeri Jawa Timur (Kejati Jatim) menjadi sorotan publik, pasalnya perkara hingga saat ini belum diajukan ke meja hijau alias ke Pengadilan.

Untuk mengetahui perkembangan perkara, yang sudah berjalan hampir 4 bulan sejak Kejati meningkatkan statusnya dari Penyelidikan ke Penyidikan, media ini melakukan konfirmasi ke Kepala Kejati Jatim, Dr. Mia Amiati, SH, MH., pada Senin (4/9/2023) via pesan whatshapp pukul 11.08 wib.

Dari jawaban Mia via WhatsApp, pihak Kejati Jatim masih menunggu hasil BPKP menghitung kerugian negara, dan Mia juga menerangkan bahwa sudah memeriksa saksi dan calon tersangka.

“Nyuwun sewu Pak meniko tim Penyidik msh menunggu Hasil Perhitungan Kerugian Negara oleh BPKP pemeriksaan thd saksi2 dan calon Tsk sudah semua nanti bgt ada penetapan Hasil Perhitungan Kerugian Negara, kami akan merealesse penetapan tsk,” jawab Mia. Senin (4/9/2023) pukul 13.00 wib, via pesan Whatshapp.

Perlu diketahui, Kejati Jatim sudah memeriksa 28 saksi dari pihak luar dan pihak dalam perusahaan. Di dalam proses, penyidik Kejati menemukan fakta bahwa penyedia barang perorangan berinisial NC, CV dan AA tidak melaksanakan keseluruhanan pengadaan barang sesuai perjanjian kontrak, namun diminta membuat seluruh pertanggungjawaban oleh kepala Departemen Pengadaan yakni HW.

Tim Satuan Pengawas Internal (SPI) PT INKA juga turun tangan untuk melakukan penyelidikan. Dalam hasil audit investigatif tim SPI PT INKA menemukan dugaan dokumen pertanggungjawaban tidak dapat diyakini keabsahannya senilai kurang lebih Rp 7,5 milyar. (R1F)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com