Tiga Kali Somasi Tak Digubris, Rudy Seret Adik Kandung ke Ranah Hukum
Surabaya, lenzanasional.Com – Upaya damai keluarga Siswanto berujung di meja hukum. Rudy Siswanto akhirnya melaporkan adik kandungnya, Edwin Siswanto, ke Polrestabes Surabaya atas dugaan penggelapan dalam keluarga. Laporan ini teregister dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1121/X/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur, tertanggal 5 Oktober 2025, sebagaimana diatur dalam Pasal 376 KUHP.

Menurut penuturan kuasa hukumnya, Agus Mulyo dari Agus Mulyo & Partner’s, langkah hukum itu diambil setelah Rudy mengirimkan tiga kali somasi, termasuk yang terakhir pada 2 Oktober 2025, namun tak pernah direspons oleh sang adik. “Semua jalur kekeluargaan sudah ditempuh, tapi tidak ada itikad baik dari pihak Edwin,” ungkap Agus kepada awak media di Surabaya, Senin (20/10/2025).
Awal Perselisihan: Dugaan Penguasaan Harta Warisan
Kasus ini berawal dari dugaan Rudy bahwa adiknya, Edwin, telah menguasai sebagian maupun seluruh harta peninggalan orang tua mereka, yakni (Alm.) Liliana Setiawati Djaja dan (Alm.) Hadi Siswanto alias Tan Tjoen Kiat, tanpa sepengetahuan dirinya. Harta warisan tersebut meliputi sejumlah rumah dan tanah di Surabaya serta simpanan di Bank Mega.
“Berdasarkan Surat Keterangan Hak Waris Nomor 3/2015, pembagian warisan telah ditetapkan dengan rincian: Hadi Siswanto mendapat 4/6 bagian, Rudy Siswanto 1/6 bagian, dan Edwin Siswanto 1/6 bagian,” jelas Agus.
Rudy mengaku baru mengetahui bahwa ayahnya telah wafat pada November 2022, setelah dirinya datang ke Surabaya pada 2 Oktober 2025. Ia menuturkan bahwa Edwin tak pernah memberitahukan kabar duka tersebut selama hampir tiga tahun, dengan alasan “ponsel bermasalah”.
“Hal ini membuat klien kami curiga bahwa Edwin sengaja menyembunyikan kabar kematian orang tua mereka agar bisa menguasai seluruh harta peninggalan,” ujar Agus.
Dari hasil penelusuran, Rudy menemukan bahwa akta kematian ayahnya hanya dimiliki oleh Edwin, sehingga ia harus meminta salinan surat keterangan kematian dari Rumah Sakit National Hospital Surabaya. Dokumen tersebut mencatat bahwa Hadi Siswanto meninggal dunia pada 23 November 2022 pukul 14.15 WIB
Daftar Aset yang Diduga Dikuasai oleh Edwin
Dalam laporannya ke pihak kepolisian, Rudy menyebut sejumlah aset yang diduga telah dikuasai atau bahkan dijual oleh Edwin tanpa sepengetahuannya, antara lain:
Rumah di Jalan Anjasmoro No. 26 Surabaya
Rumah di Jalan Pandegiling No. 179 I Surabaya
Rumah di Jalan Darmo Baru Barat VIII/36 Surabaya
Rumah di Graha Family Blok XA-16 Surabaya
Tanah kosong di Jalan Rungkut Menanggal No. 3 Surabaya
Rudy juga menemukan informasi bahwa jenazah ayahnya dikremasi di Krematorium Jala Pralaya Juanda, Sidoarjo, namun hingga kini ia belum mengetahui keberadaan abu hasil kremasi tersebut
Karena tidak ada tanggapan baik dari pihak Edwin, dan segala upaya damai berakhir buntu, Rudy akhirnya menempuh jalur hukum.
Kuasa hukumnya menegaskan, langkah ini merupakan “Ultimum Remedium” — sebuah upaya terakhir ketika penyelesaian secara kekeluargaan tidak lagi memungkinkan.
“Rudy hanya ingin keadilan dan kepastian hukum atas haknya sebagai ahli waris yang sah,” tutup Agus. (Rif)