Tiga Terdakwa Mafia Solar di Madura Divonis 6 Bulan Penjara dan Denda Rp10 Juta
Tiga terdakwa kasus penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Madura, yakni Ahmad Rosul, Mohammad Toha bin Badawi, dan Toha bin Buhari, dijatuhi hukuman 6 bulan penjara. Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Ernila Widi Kartikawati, SH MH, dalam sidang utama pada Rabu (2/10/2024).
SURABAYA, Lenzanasional – Tiga terdakwa kasus penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Madura, yakni Ahmad Rosul, Mohammad Toha bin Badawi, dan Toha bin Buhari, dijatuhi hukuman 6 bulan penjara. Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Ernila Widi Kartikawati, SH MH, dalam sidang utama pada Rabu (2/10/2024).
Dalam putusannya, hakim menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan dan denda Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
“Terdakwa terbukti bersalah melakukan penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak bersubsidi,” ujar Hakim Ernila dalam persidangan. Kasus ini diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yulistiono dan Haidar Rahman, yang sebelumnya menuntut hukuman 8 bulan penjara dan denda Rp10.000.000 subsidair 2 bulan penjara. Terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut. “Saya terima, Yang Mulia,” ujar Ahmad Rosul.
Mohammad Toha bin Badawi dan Toha bin Buhari juga dijatuhi hukuman yang sama dengan Ahmad Rosul dalam berkas tuntutan terpisah.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat Desa Sepulu, Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan, Madura, tentang dugaan penyimpanan BBM bersubsidi di wilayah tersebut. Pada Rabu, 8 Mei 2024, aparat dari Unit Tipidter Mabes Polri bersama saksi Anjar, Darma, dan Fajar melakukan pemeriksaan di sebuah gudang di Desa Sepulu. Di lokasi tersebut, Ahmad Rosul ditangkap saat menunggu giliran untuk membongkar BBM bersubsidi jenis solar dari jerigen yang dibawa menggunakan kendaraan roda empat Mitsubishi Colt Diesel L300 berwarna hitam dengan nomor polisi M 9896 NB.
Terdakwa membeli solar bersubsidi dari SPBU Belumbungan, Kabupaten Pamekasan, seharga Rp6.800 per liter menggunakan 59 jerigen berkapasitas 35 liter. Solar tersebut kemudian dijual kepada Mohammad Toha dengan harga Rp7.800 per liter di gudang penampungan milik Toha di Desa Sepulu. Dari setiap liter, Rosul mendapat keuntungan Rp1.000. Terdakwa tidak memiliki izin resmi untuk melakukan kegiatan tersebut.
Selain terdakwa, aparat juga menyita barang bukti berupa satu unit Mitsubishi Colt L300, 59 jerigen berisi 2.065 liter solar bersubsidi, serta STNK kendaraan.(R1F)