Urgensi Terhadap Rendahnya Kesadaran Hukum Oleh Para Pelaku UMKM Food dan Beverage

0 117

Dewasa ini, Usaha Mikro atau Kecil, dan Menengah atau yang biasa disebut (UMKM) adalah sebuah bentuk usaha yang saat ini memiliki persentase dan kontribusi yang sangat signifikan pada pertumbuhan dan penguatan perekonomian di Indonesia. Bentuk usaha ini sudah terbukti tahan terhadap berbagai macam goncangan serta permasalahan ekonomi.

UMKM saat ini telah memiliki kontribusi atau peranan yang besar pada sektor ekonomi, beberapa hal tersebut diatas antara lain perluasan kesempatan kerja dan penyerapan tenaga kerja, Pembentukan Produk Domestik Bruto (PDB), penyediaan jaring usaha yang aman terutama bagi masyarakat berpendapatan rendah untuk menjalankan kegiatan ekonomi produktif.

Mayoritas usaha atau industri skala mikro-kecil (IMK) Indonesia bergerak di sektor makanan dan minuman. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah IMK sektor makanan dan minuman mencapai 1,51 juta unit usaha pada tahun 2020.

Proporsi IMK sektor makanan dan minuman mencapai 36% dari seluruh IMK nasional, yang totalnya berjumlah 4,21 juta unit usaha.

Hal ini menunjukan begitu besarnya permintaan dan persediaan pada Industri makanan dan minuman yang bergerak dari sektor UMKM. Namun sangat disayangkan, dengan begitu besarnya Industri usaha makanan dan minuman tersebut, kesadaran hukum oleh para pelaku UMKM makanan dan minuman masih tergolong sangat rendah.

Para pelaku UMKM makanan dan minuman cenderung terlalu fokus pada beberapa hal antara lain bagaimana rasa produk enak, bagaimana produk dapat dijual di platform online, bagaimana bisa kembali modal, bagaimana bisa terus berjualan dan bagaimana bisa mendapatkan keuntungan dari usaha tersebut.

Fokus dan memikirkan hal tersebut diatas bukanlah sebuah hal yang salah tetapi akan menjadi sebuah ancaman bagi usaha ketika pelaku usaha UMKM makanan dan minum tidak memikirkan juga terkait tentang Hak Kekayaan Intelektual atau yang biasa disebut HAKI pada produk tersebut. Ada beberapa hal terkait tentang HAKI pada sebuah usaha makanan dan minuman antara lain merek, rahasia dagang, dan paten.

Para pelaku usaha makanan dan minuman perlu diberikan pemahaman dan wawasan sehingga mampu berpikir jauh dari sekedar pembuatan dan penjualan produk tetapi juga mampu berpikir untuk memberikan perlindungan hukum terhadap produk usahanya seperti *bagaimana merek menjadi sebuah ciri khas pada produk ini dan merek tersebut harus didaftarkan karena melekat identitas pada konsumen dan hal tersebut mengandung hak eksklusif dan hak ekonomi*.

*bagaimana resep makanan dan minuman yang sudah sangat enak ini tidak dapat ditiru pihak lain sehingga harus didaftarkan pada rahasia dagang agar dilindungi racikan resepnya*,

Para pelaku usaha makanan dan minuman harus sangat memahami terkait potensi pencurian merek maupun rahasia dagang sangat dimungkinkan terjadi dimana oknum yang tidak bertanggungjawab secara diam-diam mendaftarkan terlebih dahulu perlindungannya sehingga secara hukum sah sebagai pemegang hak eksklusif.

Hal tersebut dapat membawa pelaku UMKM makanan dan minuman ke ranah sengketa karena HAKI adalah sesuatu yang sangat penting bahkan lebih penting dari penjualan produk usaha itu sendiri karena menyangkut kepemilikan hak eksklusif dan hak ekonomi yang melekat.

 

Penulis: Mohammad Syarifudin Abdillah, S.H., M.H. Advokat, Konsultan Hukum, Sekretaris Eksekutif Lembaga Kajian Hukum dan Advokasi Indonesia.

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com