Wanita Asal Ambengan Batu Edarkan Sabu Dikecrek Polisi, Barang Bukti Seberat 24,736 Gram Diamankan

Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu dengan inisial K alias A, di dua lokasi berbeda di Surabaya pada Sabtu, 19 Oktober 2024, sekitar pukul 12.30 WIB. Penangkapan tersebut merupakan bagian dari operasi pengungkapan kasus peredaran narkoba di wilayah Surabaya.

0 210

SURABAYA, Lenzanasional – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu dengan inisial K alias A, di dua lokasi berbeda di Surabaya pada Sabtu, 19 Oktober 2024, sekitar pukul 12.30 WIB. Penangkapan tersebut merupakan bagian dari operasi pengungkapan kasus peredaran narkoba di wilayah Surabaya.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah menjelaskan dari dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berlokasi di Ambengan Batu I/16, Tambaksari, serta depan Alfamart Jl. Raya Sememi Surabaya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

Di TKP 1, petugas menemukan satu pipet kaca dengan sisa kristal putih seberat 0,004 gram, sebuah kotak salep bekas, bong, dan satu unit ponsel merek Vivo.

Sementara di TKP 2, polisi menyita satu pipet kaca dengan sisa kristal putih seberat 0,003 gram, satu kantong plastik berisi kristal putih dengan berat total 24,736 gram, dan selembar kertas minyak warna coklat.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah juga menambahkan tersangka K mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria bernama D, yang mengambil barang sesuai arahan K. Berdasarkan pengakuan tersangka, narkotika itu dibeli seharga Rp 17.500.000, dan rencananya akan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan sebesar Rp 100.000 per gram.

Dalam peredaran tersebut, tersangka D J I alias P, yang saat ini telah ditahan dalam kasus berbeda, juga turut membantu dengan upah berupa sabu dan uang tunai.

Tersangka kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum dan menghadapi ancaman hukuman berat sesuai ketentuan perundang-undangan.

Akibat perbuatannya, K dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penangkapan ini diharapkan dapat menekan peredaran narkoba di Surabaya, serta memberikan efek jera bagi para pelaku lainnya yang masih berkeliaran pungkasnya.(**)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com