Wenas Panwell Merugi Rp. 10 juta,Akibat Perbuatan Terdakwa Umi Cholifah

0 268

Surabaya,Lenzanasional.com – Umi Cholifah diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar terkait perkara memasukkan keterangan palsu suatu akte autentik, yang merugikan Wenas Panwell Rp. 10 juta dengan agenda keterangan saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suparno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (13/09/2022).

Dua saksi JPU dihadirkan dipersidangan, saksi Masrufah,SE, Lurah Asemrowo dan Achmad Manurung staf BPN I Surabaya.

Saksi Masrufah menjelaskan kalau dirinya lurah baru di Asemrowo, bahwa petok D nomor 253, sudah ada sertifikat nomer 381 an.Wenas Panwell, yang letaknya di wilayah RW 8 termasuk kelurahan Asemrowo.

“Ditahun 1993 dicatatan kamu, ada jual beli antara Jamian ahli warisnya dengan pak Wenas dengan register tahun 74/75 tercatat an.Daslan, yang letak obyeknya Tambak Pring,” jelas Masrufah yang merupakan Lurah Asemrowo Surabaya.

Masih kata Lurah Asemrowo bahwa, Umi pernah ke kantor menanyakan Surat Petok D 175 atas nama Mochammad Anwar Ngaskat, namun dibalas oleh saksi bahwa petok tersebut sudah atas nama orang lain, saat itu terdakwa mengaku sebagai ahli warisnya. Padahal Petok D 175 dengan SHM 235 beda Persil. Saksi tidak mengetahui siapa yang menjual rumah milik Wenas.

Terhadap keterangan saksi Masrufah, terdakwa membenarkan sebagian, namun terdakwa menanyakan pada Persil 175 kok bisa atas nama orang lain yaitu atas nama Daslan.

Lanjut Achmad Manurung mengatakan bahwa, membenarkan sertifikat SHM yang diterbitkan atas nama Wenas Panwell, di kelurahan Asemrowo, SHM 351dan tidak ada pihak lain yang keberatan penerbitan sertifikat tahun 1993, serta hingga saat ini belum ada peralihan, sebagai dasarnya terikat jual beli PPAT.

Diketahui, berawal dari tanggal 01 Desember 1990 saksi Wenas Panwell membeli sebidang tanah dengan dasar surat Ipeda Huruf C nomer 253 Persil 16d V luas tanah 0,115 H dan persil 15d II luas tanah 4,007H an. Jamian alamat Asemrowo no. 26, Tandes Surabaya. Antara Wenas Panwell dengan HJ.Siti Juariah dkk, ahli waris alm.Jamian.

Perjanjian jual beli nomor 1 tanggal 01 Desember 1990 dibuat dihadapan Notaris R. Soejono, selanjutnya terbit Sertifikat Hak Milik nomor 381 pada tanggal 15 September 1993 an. Jamaiyah dkk, 7 orang selaku ahli waris dari Jamian.

Wenas membalik nama SHM nomer 381 tanggal 28 Oktober 2016 an.Wenas Panwell, di kelurahan Asemrowo Surabaya seluas 41.500 M2 diterbitkan BPN Surabaya selesai tanggal 11 November 2016.

Selanjutnya terdakwa Umi Cholifah pada tanggal 17 Juni 2020, lakukan pengajuan penerbitan Ikatan Jual beli kepada saksi Dedi Wijaya ,SH,MK.n selaku notaris atas obyek tanah surat petok D 175 persil 36b kelas desa d.III tanggal 05 April 1960 an. Mochammad Anwar Ngaskat.

Kemudian diterbitkan salinan Ikatan Jual Beli (IJB) Nomor 63 tanggal 17 Juni 2020, pihak penjual terdakwa dan pihak pembeli saksi Hotipah.

Surat Petok D 175 persil 36b kelas desa d.III tanggal 05 April 1960 atas nama Mochammad Anwar Ngaskat, seluas 207.250 meter persegi harga Rp. 10.000.000,-, luas tanah lebar 7 M dan panjang 12 meter.

Sedangkan obyek tanah yang dimasukan ke IJB nomor 63 / surat Petok D 175, merupakan tanah milik saksi Wenas Panwell, sesuai SHM nomor 381 diterbitkan BPN Surabaya, dengan luas 41.500 M2 an. Wenas Panwell di Kelurahan Asemrowo Surabaya.

Berdasarkan keterangan saksi Masrufah, S.E. lurah Asemrowo, menerangkan berdasarkan buku C Kelurahan Asemrowo, Petok D nomor 253 persil 15 dt II an. Djamian, sudah terjadi peralihan dan tercoret dan tercatat keterangan telah terbit Sertifikat Hak Milik no. 381 Kel. Asemrowo sesuai gambar situasi tanggal 4 Maret 1993 no. 3173/1993 luas 41.500 m2 an. Saksi Wenas Panwell, pada buku C Kel. Asemrowo, terhadap surat petok D nomor 342 persil 36a dan 36b an.Kasboenadi, ada peralihan sudah tercoret.

Di klasiran tahun 1974/1975 surat petok D 342 an. Kasboenadi sudah tidak tercatat pada buku C Kel. Asemrowo, tercatat an.Kasim O Suyono. Akibat dari perbuatan terdakwa, Saksi Wenas Panwell berpotensi mengalami kerugian sekitar Rp. 10 juta.

Atas perbuatannya JPU mendakwa dengan Pasal 266 ayat (1) KUHPidana. (ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com