Divonis 2 Tahun Penjara Dan Denda Rp 50 Juta di PN Surabaya Budi Santoso Menyatakan Banding

0 113

Surabaya,Lenzanasional.com – Budi Santoso diputus bersalah melakukan tindak pidana penjualan barang kosmetik tanpa izin dan dihukum dengan pidana penjara selama 2 tahun oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (13/09/2022).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik mengatakan bahwa, terdakwa terbukti bersalah sesuai dengan tuntutan dari JPU dan menjatuhkan Pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp. 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

“Terhadap terdakwa dihukum Pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp. 50 juta subsider 2 bulan kurungan,” kata Hakim Damanik di ruang Garuda 1 PN Surabaya.

Atas putusan tersebut terdakwa Budi Santoso menyatakan banding.” Saya banding yang mulia,” saut terdakwa melalui sambungan teleconference.

Untuk diketahui bahwa terdakwa telah menjual barang-barang secara online di toko itu antara lain, sabun mandi merk Dolphin dan Papaya, handbody merek Inika, pensil alis merek Implora dan semir rambut merek Miranda dan terdakwa juga memproduksi dan memperdagangkan sediaan farmasi dengan jenis kosmetik merek KLT tanpa disertai izin edar dari BPOM. Antara lain, sabun, toner, krim malam, krim pagi, tinercrystal dan sabun warna hitam.

Setelah terdakwa memproduksinya, kosmetik itu disimpan dulu di gudang Jalan Setro Timur sebelum diperdagangkan. Setelah itu, terdakwa menjualnya secara online melalui marketplace Shopee. Terdakwa memiliki tiga akun di marketplace tersebut. Di antaranya, jaysshop, jny.cosmetics dan KosmetikMurahSby.

Kosmetik-kosmetik itu disita petugas dari Polda Jatim sebelum sempat diedarkan. Polisi menemukan kosmetik sudah dimasukkan ke dalam mobil box jasa ekspedisi di kawasan Jalan Kenjeran. Polisi lantas menggeledah tempat Budi di Jalan Lebak Timur dan Jalan Setro Timur. Dari hasil penyitaan itu terungkap jika Budi tidak memiliki izin untuk mengedarkan kosmetik tersebut.

Sementara itu, terdakwa Budi menyatakan, kosmetik-kosmetik itu dijual saat pandemi. Budi yang mengaku bisnis kosmetiknya terdampak pandemi memutar otak agar bisnisnya tetap berjalan dan para karyawannya tetap bisa bekerja.

“Awalnya saya jual barang resmi. Berhubung tahun lalu kami pengurangan karyawan dan ada beberapa orang yang masih butuh kerja, saya jalankan ini,” kata Budi saat diperiksa sebagai terdakwa.

Budi mengakui bahwa kosmetik merk KLT yang dijualnya masih belum berizin. Dia beralasan untuk mengurus izin perlu waktu lama sedangkan dia dikejar waktu untuk tetap menjalankan bisnisnya agar karyawannya tetap bisa bekerja. Dia lantas membeli bahan baku kosmetik yang kemudian diolah dan dikemas di dalam kemasan yang diberi merek KLT.

“Saya sebenarnya cuma repacking saja. Merek KLT saya jual di akun KosmetikMurahSby. Kalau yang di akun jaysshop produknya resmi semua,” akuinya.

Atas perbuatannya JPU Rully Muntiara dari Kejaksaan mendakwa terdakwa dengan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan jo pasal 60 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan Pidana Penjara selama 5 tahun serta denda Rp. 50 juta subsider 6 bulan penjara. (ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com