Yan Mahendra Dan Adi Sony Diadili Terkait Perkara Pencurian Penutup Saluran Air Milik Pemkot Surabaya

0 160

Surabaya,Lenzanasional.com – Yan Mahendra dan Adi Sony Saputra diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Uwais Deffa I Qorni dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, terkait perkara pencurian penutup saluran air di daerah Jl.Tanjungsari, Surabaya dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu, (28/09/2022).

Dalam sidang kali ini JPU Putu Eka menghadirkan saksi Subandrio yang merupakan anggota Polisi dan Indra Riswantoko.

Indra Riswantoko mengatakan bahwa, sebenarnya kami sudah sering kehilangan, setelah berita Viral baru kita tindak lanjuti.

Sementara Subandrio menjelaskan bahwa, dari pengakuan terdakwa ada 5 orang yang membantu mengambil penutup air dengan cara paksa, kemudian diangkut dengan menggunakan becak dibawah ke makam Mbah Mulya Jl.Asem V Surabaya, untuk di potong-potong dengan menggunakan gerinda.

“Oleh terdakwa penutup air itu dipotong di makam Mbah Mulya,” katanya.

Atas keterangan para saksi para terdakwa tidak membantahnya.

Lanjut pemeriksaan terdakwa mengatakan pada intinya mengakui telah mengambil penutup air secara paksa dengan cara dicongkel menggunakan linggis dan dilakukan pada malam hari.

Saat disinggung oleh Majelis Hakim apakah benar pengambilan penutup air dilakukan oleh 5 orang dan setelah dipotong lau dijual uangnya dibuat apa? “untuk minum dan benar saat itu ada 5 orang,” saut terdakwa.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU bahwa, terdakwa Yan Mahendra bersama Pendik (DPO) dengan menggunakan becak dan terdakwa Adi Sony berboncengan dengan Ruly dan Jamas yang statusnya masih (DPO) menggunakan motor Honda Vario bersama-sama mendatangi Jl. Tanjungsari yang tepatnya di depan rumah No.6-A Surabaya dengan mempersiapkan peralatan berupa satu buah palu dan satu buah betel.

Sesampainya di Jl. Tanjungsari yang tepatnya di depan rumah No.6-A Surabaya sekitar jam 00.46 pada saat keadaan sekitar sedang sepi Pendik (DPO) langsung merusak semen dengan menggunakan satu buah palu dan satu buah betel yang melekat disekeliling tutup saluran air yang terbuat dari besi cor dan dilanjutkan oleh para terdakwa yang dibantu Pendik (DPO), Ruly(DPO), dan James (DPO) bersama sama mengangkat secara paksa penutup saluran air tersebut hingga akhirnya berhasil terlepas kemudian dinaikkan keatas becak yang telah dipersiapkan oleh para terdakwa, setelah berhasil mendapatkan barang tersebut para terdakwa langsung bergegas pergi meninggalkan tempat tersebut kearah makam Mbah Mulya Jl.Asem V Surabaya yang mana untuk disimpan lebih aman dan para terdakwa pulang kerumahnya masing masing.

Bahwa pada keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 02 Juni 2022 sekira jam 08.00 Wib para terdakwa bersama dengan Pendik (DPO), Ruly (DPO), dan Jamas (DPO) kembali mendatangi makam Mbah Mulya dengan membawa sebuah mesin gerinda yang digunakan untuk memecah tutup saluran air yang terbuat dari besi cor dan dilanjutkan dengan menumbuk menggunakan sebongkah batu besar hingga akhirnya berhasil pecah menjadi bagian kecil kecil yang mana dengan maksud dan tujuan agar tidak dicurigai oleh penjual karna tidak diperjual belikan secara umum dan kemudian dimasukkan kedalam karung glangsing.

Setelah itu oleh Pendik dan Ruly berhasil menjualkan kepada seseorang yang tidak dikenal oleh para terdakwa di daerah Jl.Mbambe Gresik dengan memperoleh keuntungan yang diperoleh para terdakwa masing masing Rp.100 ribu untuk mencukupi kebutuhan para terdakwa sehari hari yang tanpa sepengetahuan pihak Dinas Sumberdaya Air dan Binamarga Pemerintah Kota Surabaya.

Bahwa atas perbuatan yang telah dilakukan oleh para terdakwa bersama Pendik (DPO), Ruly (DPO) dan Jamas (DPO) tersebut pihak Dinas Sumberdaya Air dan Binamarga Pemerintah Kota Surabaya yang dalam hal ini diwakili oleh Indra Riswantoko mengalami kerugian sekitar Rp.93.802.950 dan JPU mendakwa dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 Jo Pasal 65. (ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com