Menganiaya Oknum Polisi Yang Membonceng Kekasihnya Andrian Sugiarto Diadili PN Surabaya

0 189

Surabaya,Lenzanasional.com – Andrian Sugiarto terpaksa jalani proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya, gegara menganiaya Muhammad Hanif, anggota polisi yang saat itu berdinas di Polda Jatim.

Tindak kekerasan yang dilakukan, Andrian Sugiarto lantaran, pergoki kekasihnya, dibonceng oknum polisi tersebut.

Dipersidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Febrian Dirgantara, menghadirkan, 2 saksi guna dimintai keterangan.

Adapun, kedua saksi yakni, Khoirun Nisa atau yang akrab dipanggil Vira dan M.Daffa Permatara salah satu rekan korban.

Vira mengawali keterangannya, berupa, pernah diperiksa polisi dan beri keterangan dalam BAP diakui kebenarannya.

Lebih lanjut, saksi sebelumnya, pada hari Sabtu, keluar dengan Andrian Sugiarto (terdakwa). Selanjutnya, pada Minggu dini hari, dirinya keluar dengan Hanif (korban).

” Saya keluar makan bakso dengan Hanif dan 4 orang temannya ,” tuturnya polos.

Saat saksi hendak pulang di perjalanan tidak tahu ada orang yang sedang mengikuti. Kala perjalan pulang di wilayah arah balik di Jalan. Pucang Surabaya, terdakwa menghampiri sembari melepas helm dan dipukulkan ke korban.

” Dijalan saat itu, tidak ada orang Sama sekali. Saat kejadian Hanif lari masuk gang dikejar terdakwa ,” ujarnya.

Saat pemukulan korban sempat minta tolong agar saya bukakan hp korban guna menghubungi temannya.

Banyak kerumunan warga serta berupaya membantu korban guna diantar ke Rumah Sakit namun, korban menolak lantaran, korban seorang polisi yang tak lama kemudian datang 10 orang temannya.

Masih menurutnya, teman teman korban bawa pentungan namun, saya tidak tahu maksudnya, bawa pentungan.

” Saat itu, ada ungkapan, kamu berususan dengan Polda bukan Polsek dan akan dituntaskan ,” ucap Vira.

Vira tak memungkiri, setelah kejadian sempat ada mediasi di SPKT Polda Jatim. Dalam mediasi, ada kedua orang tua terdakwa, korban dan ortu saya.

Alhasil dari mediasi terdakwa bersedia mengganti biaya pengobatan korban. Namun, ditolak.

Sementara, M. Daffa Permatara, dalam keterangannya, mengatakan, saksi di seberang jalan melihat terdakwa pukul helm Hanif (korban).

Saksi menambahkan, keluarga terdakwa diketahuinya, belum ada permohonan maaf atau memberi biaya pengobatan.

” Korban tidak masuk kerja selama 4 hari setelah kejadian tersebut ,” paparnya.

Terdakwa akui pukul Hanif dg helm karena pacarnya boncengan maka terdakwa cemburu.

Usai kedua saksi sampaikan keterangan, dalam kesempatan yang diberikan Majelis Hakim, terdakwa mengakui, perbuatannya.

Secara terpisah, Penasehat Hukum terdakwa, Wahyu Fajaruddin Utama, kepada wartawan mengakui, bahwa kliennya, telah menganiaya Hanif.

Motifnya, karena kekasihnya, yang empat hari kemudian akan bertunangan dengannya terpergok keluar malam dengan Hanif.

” Kejadian tanggal 16 itu, sudah saling ketemu keluarga besar. Tanggal 20 tukar cincin. Tapi, diajak nongkrong ke kafe malam-malam sampai jam tiga pagi. Spontan Andrian marah ,” ungkapnya.

Selain itu, Wahyu, menyebut, kliennya tidak hadir saat mediasi karena diancam Hanif setelah kejadian itu. Pengancaman itu sudah dilaporkannya ke Polda Jatim.

” Ancaman dalam bentuk voice note WA (WhatsApp) akan dibunuh, dikafani dan dikubur di kuburan kakaknya ,” ungkapnya.
(ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com