Yasin Santoso Diadili Terkait Perkara Penipuan Dan Pengelapan Dengan Agenda Pembacaan Surat Dakwaan

0 552

Surabaya,Lenzanasional.com – Yasin Santoso,SE diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya terkait perkara penipuan dan penggelapaan yang merugikan Hendro sebesar Rp.1,3 miliar yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mangapul di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (11/10/2022).

Dalam sidang kali ini diagendakan pembacaan surat dakwaan.

JPU Sulfikar mengatakan dalam surat dakwaan bahwa, terdakwa Yasin Santoso meminta saksi Hendro untuk menitipkan uang sebesar Rp.1 miliar dan akan segera dikembalikan dalam waktu dua bulan, kemudian untuk menyakinkan Hendro, terdakwa memberikan satu lembar BG Bank BCA tertanggal 23 Maret 2021, lalu uang tersebut ditransfer ke rekening Ronald Ratuwongo, akan tetapi oleh terdakwa uang belum dikembalikan.

Sehingga saksi Hendro minta terdakwa membuat Surat Pernyataan uang titipan tanggal 7 Maret 2019 yang Rp.1 miliar pada tanggal tersebut juga terdakwa minta supaya uang saksi HENDRO dititipkan lagi sebesar Rp. 92.200.000. yang terbagi dua tahap yang masing-masing Rp. 85.000.0000 yang disaksikan oleh saksi Erwin yang akan dikembalikan pada tanggal 15 April 2019 dan Rp. 7.200.000. yang akan dikembalikan tanggal 15 April 2019, kemudian terdakwa pada tanggal 28 Maret 2019 meminta lagi sebesar Rp. 10.100.000 pada tanggal 15 April 2019, dan sebesar Rp. 220.000.000 yang akan dikembalikan pada tanggal 15 April 2019 yang juga disaksikan oleh saksi Erwin

“Setelah itu terdakwa kembali meminta untuk menitipkan uang saksi Hendro pada tanggal 15 Mei 2019 sebesar Rp. 16.528.000, ” kata JPU Sulfikar.

Masih kata JPU Sulfikar Bahwa pada tanggal 07 Maret 2019 terdakwa kembali meminta 10 kartu kredit kepada saksi Meilyam Cendra, SE, akibat perbuatan terdakwa, saksi Hendro mengalami kerugian sebesar Rp. 1.338.828.750.

“Terhadap terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan Pidana dalam Pasal 378 KUHPidana dan Pasal 372 KUHPidana,” tambah JPU Sulfikar.

Atas dakwaan JPU, penasehat hukum terdakwa menyatakan keberatan, untuk itu kami mengajukan nota keberatan (Eksepsi).

“Kami mengajukan eksepsi, yang mulia,” katanya. (ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com