Yayasan Perjuangan 45 Bersama Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Surabaya Tandatangani MoU

0 363

Surabaya, lenzanasional.com – Pengembangan serta pembenahan terus di lakukan oleh Yayasan Perjuangan ’45. Bersamaan dengan acara Rapat Terbuka Senat Universitas 45 Surabaya dengan acara tunggal Wisuda Sarjana Strata 1 (S1) dan Diploma 3 (D3) XXIX Th 2022 yang berlangsung di Gedung Juang 45 Surabaya, penandatanganan Nota Kesepahaman antara Yayasan 45 dengan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) kota Surabaya. Di samping itu dari pihak Universitas 45 dengan BPSK juga melakukan hal yang sama yaitu melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman atau MOU. Sabtu, (4/ 6/ 2022).

Dalam waktu yang tak begitu lama proses penandatanganan tersebut berjalan cukup lancar. Nampak beberapa petinggi Yayasan dan BPSK serta pihak Universitas begitu tertib saat melakukan penandatanganan sehingga proses tersebut tiada halangan apapun. Di awali oleh ketua Yayasan Perjuangan 45 yaitu Dr. HM. Fadjar Budianto, SH, MH, SpN menandatangani bersama dengan Dr Bambang Sugeng, SH, MH. Selanjutnya di susul oleh Rektor Universitas 45 Surabaya yaitu Mohamad Hatta,ST, MT yang menandatangi bersama Dr. Bambang Sugeng,SH, MH.

Inti dari semua kegiatan ini adalah Nota Kesepahaman ini di jalankan atas dasar program dari perguruan tinggi yaitu TRI DHARMA pendidikan yang mana bagian dari program tersebut adalah Kesepahaman di bidang pendidikan lalu yang kedua di bidang penelitian kemudian yang ketiga adalah di bidang pengabdian masyarakat. Adapun keterkaitan dalam hal ini BPSK nantinya akan menjadi Laboratorium bagi mahasiswa Universitas 45 di fakultas Hukum.

Menurut Ketua Yayasan Perjuangan 45 Dr.HM. Fadjar Budianto, SH,MH, SpN program ini bsa di kembangkan ke segala bidang.

“Tak hanya di bidang Hukum saja, nanti kita bisa kembangkan di fakultas lainnya seperti Fakulatas Ekonomi ataupun Fakultas Psikologi da beberapa Fakultas lainnya yang mana BPSK akan menampung mereka dalam ruang magang.” Paparnya.

Fadjar Budianto juga menambahkan, “Untuk tahapan yamg kedua yaitu di bidang penelitian, jadi kasus atau perkara yang di tangani oleh BPSK nantinya menjadi bahan penelitian bagi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 45. Sebab kajian hukum yang di ambil dari BPSK akan menimbulkan responsibility bagi mahasiswa yang mana kaitan di setiap perkara bersinggungan langsung dengan masyarakat terkait perlindungan konsumen khususnya.” Imbuhnya.

“Lalu yang ketiga, mahasiswa bisa melakukan pengabdian masyarakat dalam bentuk seminar, penyuluhan hukum da masih banyak lagi. Namun yang terpenting adalah bisa mengambil manfaat untuk sinergitas antara Universitas 45 dengan BPSK yang akan berujung pada penambahan nilai kecakapan terhadap mahasiswa kami dalam menganalisa persoalan dan bagaimana bisa menyelesaikan persoalan yang ada di dalam masyarakat. Nah, ilmu yang di dapat oleh mahasiswa saat di kampus bisa di kembangkan oleh mahasiswa di masyarakat sehingga

Sangat bermanfaat dan tepat guna untuk masyarakat. Dan inilah yang menjadi pemikiran utama adanya penandatanganan Nota Kesepahaman ini.” Pungkasnya. (rj/red)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com