13 Pohon Ganja Ditanam di Rumah, Pelaku Mengaku Beli via Instagram

Polisi menggerebek rumah di Surabaya dan menemukan 13 pohon ganja beserta alat budidaya. Tersangka mengaku membeli biji ganja via Instagram dan menanamnya untuk dikonsumsi sendiri.

0 182

SURABAYA, Lenzanasional – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya menggerebek sebuah rumah di kawasan Gadukan Timur, Morokrembangan, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya, yang diduga menjadi lokasi budidaya ganja. Penggerebekan ini dilakukan pada Rabu (26/2/2025) pukul 11.45 WIB, setelah polisi mengantongi informasi terkait aktivitas mencurigakan di rumah tersebut.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suriah Miftah mengungkapkan dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan A P bin S (24), warga setempat yang diduga sebagai pelaku utama. Dari lokasi kejadian, aparat menemukan 13 pohon ganja dengan berbagai ukuran, mulai dari 5 cm hingga 70 cm. Selain itu, ditemukan pula sejumlah alat yang digunakan untuk menanam ganja, seperti lampu grow light dan aerator, yang biasa digunakan dalam sistem hidroponik untuk mempercepat pertumbuhan tanaman.

Polisi mengamankan barang bukti pohon ganja dari rumah tersangka di Surabaya

Tak hanya itu, polisi juga menyita satu unit ponsel Xiaomi Mi A2 Lite warna emas, yang diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan jaringan pemasok narkotika.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka mengaku mendapatkan ganja tersebut dengan cara membeli melalui metode ranjau dari akun Instagram @arekarek… seharga Rp 250.000. Transaksi tersebut dilakukan pada Kamis, 19 Desember 2024, sekitar pukul 21.00 WIB, di sebuah lokasi di Bendul Merisi, Kota Surabaya.

Dari pembelian tersebut, tersangka memperoleh tiga paket berisi batang, daun, bunga, dan biji ganja. Ia kemudian memilih bijinya untuk ditanam kembali di rumahnya, sedangkan sisanya digunakan sendiri.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suriah Miftah juga menjelaskan atas perbuatannya, A P bin S dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan dan budidaya tanaman ganja. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga miliaran rupiah.

Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini, termasuk menelusuri jaringan pemasok ganja yang beroperasi melalui media sosial. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar pungkasnya.(**)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com