Tiga Kali Kedapatan Melanggar, Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Surabaya Belum Mencabut Izin Karaoke Royal KTV

Empat izin tempat hiburan di cabut oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Surabaya, karena beroperasional meskipun dilarang dalam Perwali 33 tahun 2020 demi memutus rantai penyebaran Covid -19. Namun anehnya ada beberapa tempat hiburan besar yang rajin di razia, tak tersentuh oleh pencabutan izin diantaranya Karaoke Royal KTV di Kompleks Gedung Go Skate Jl Embong Malang yang 3 kali kedapatan melanggar dan minimal sudah 2 kali dipasang stiker pelanggaran Perwali 33, termasuk tempat hiburan Pajamas yang sering di razia beralamat di jl. Yos Sudarso berdekatan dengan kantor Pemkot Surabaya, dan beberapa tempat hiburan lainnya tetap tak terusik. Jangankan disegel, tempat hiburan yang diduga diback up sejumlah instansi itu bisa tetap beroperasional

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.