Babysitter di Surabaya Didakwa Mencekoki Bayi dengan Obat Keras Penggemuk Badan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya telah menerima penyerahan tersangka beserta barang bukti dalam kasus seorang babysitter yang mencekoki bayi berusia dua tahun dengan obat keras penggemuk badan. Penyerahan tahap II dengan tersangka berinisial NR dilakukan pada Senin (25/11).

0 117

SURABAYA , Lenzanasional – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya telah menerima penyerahan tersangka beserta barang bukti dalam kasus seorang babysitter yang mencekoki bayi berusia dua tahun dengan obat keras penggemuk badan. Penyerahan tahap II dengan tersangka berinisial NR dilakukan pada Senin (25/11).

Kepala Kejari Tanjung Perak, Ricky Setiawan, menyatakan bahwa kasus ini berawal dari kondisi perkembangan bayi berinisial E yang tidak menunjukkan kemajuan sejak Agustus 2023. Terdakwa NR kemudian mencari obat penggemuk melalui platform e-commerce Lazada dan Shopee. Ia memesan satu paket obat yang terdiri dari 30 butir pil biru (Dexametasin) dan 30 butir pil oranye (Siproheptadina) dengan harga sekitar Rp30.000–Rp40.000.

Sejak September 2023, terdakwa NR memberikan obat tersebut kepada bayi E dengan cara menumbuk pil hingga halus dan mencampurkannya ke makanan atau minuman bayi.

Pada Desember 2023, bayi E mulai menunjukkan gejala kesehatan buruk, termasuk kelebihan berat badan hingga hampir 20 kg pada usia 2 tahun 3 bulan, disertai pembengkakan wajah dan tubuh. Dokter yang menangani kasus ini merekomendasikan bayi E menjalani diet ketat.

Namun, kondisi kesehatan bayi memburuk pada September 2024. Bayi E dirawat di rumah sakit dengan gejala demam, nafsu makan menurun, nyeri ulu hati, serta hasil pemeriksaan darah yang menunjukkan peningkatan limfosit dan gangguan hormonal kortisol. Dokter menyatakan bahwa gangguan ini dapat menghambat pertumbuhan bayi.

Kini, kasus ini sedang diproses oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Perak untuk tindakan hukum lebih lanjut.(**)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com