Bareskrim Polri Tangkap DPO Internasional Roman Nazarenko di Bandara Soekarno-Hatta
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap Roman Nazarenko, buronan internasional terkait kasus narkotika, di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Penangkapan ini merupakan langkah sinergis pemberantasan narkoba yang digagas oleh Desk Pemberantasan Narkoba sesuai arahan Presiden RI dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam).
JAKARTA, Lenzanasional – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap Roman Nazarenko, buronan internasional terkait kasus narkotika, di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Penangkapan ini merupakan langkah sinergis pemberantasan narkoba yang digagas oleh Desk Pemberantasan Narkoba sesuai arahan Presiden RI dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam).
“Sebagai tindak lanjut arahan Bapak Presiden, Menkopolhukam telah membentuk Desk Pemberantasan Narkoba melalui Kepmenkopolkam Nomor 153 Tahun 2024 pada 4 November 2024,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa.
Desk ini mengintegrasikan berbagai kementerian dan lembaga untuk memperkuat upaya nasional dalam memerangi narkoba. Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa pemberantasan narkoba harus dilakukan secara menyeluruh, mencakup seluruh aspek peredaran dari hulu hingga hilir.
“Sejalan dengan atensi Bapak Presiden, Kapolri menekankan pentingnya perang melawan narkoba secara total dan tidak pandang bulu,” tambah Mukti.
Roman Nazarenko, warga negara Ukraina, diketahui terlibat dalam jaringan narkotika Clandestine Lab Hydra. Ia telah menjadi buronan sejak Mei 2024 dan terlibat dalam produksi mephedrone serta ganja hidroponik di Bali. Nazarenko ditangkap di Bandara U-Tapao Rayong, Thailand, saat hendak menuju Dubai. Setelah menerima informasi ini, Atase Polri di KBRI Bangkok segera berkoordinasi untuk memulangkannya ke Indonesia.
“Atase Polri di Bangkok langsung melakukan koordinasi intensif dengan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan pemulangan buronan ini berjalan lancar,” jelas Mukti.
Nazarenko menghadapi ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup berdasarkan pasal-pasal berat terkait tindak pidana narkotika. Sebelumnya, dua rekannya asal Ukraina dan Rusia telah diserahkan ke kejaksaan bersama barang bukti.
Polri menegaskan bahwa seluruh langkah pemberantasan narkoba, baik preventif maupun represif, adalah bentuk perlindungan terhadap masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman narkotika. Upaya ini juga sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045.
“Kapolri telah memberikan arahan tegas untuk memproses siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba, baik melalui jalur pidana maupun sanksi kode etik tanpa pengecualian,” tegas Mukti.
Bareskrim Polri juga mengapresiasi dukungan masyarakat dalam memberantas narkoba dan mengajak semua elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dengan melaporkan aktivitas mencurigakan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas terkait narkoba. Komitmen kami adalah memproses setiap tindak pidana narkotika secara tegas dan tuntas,” tutup Mukti.(**)