Baru Keluar Dari Lapas, Dua Budak Narkoba Dibekuk Unit Reskrim Polsek Asemrowo

0 246

Surabaya, Lenzanasional.com – Baru keluar dari Lapas 5 bulan yang lalu. Dua budak narkoba kembali dibekuk Unit Reskrim Polsek Asemrowo dengan kasus yang sama penyalahgunaan Narkotika golongan I Jenis Shabu-Shabu.

Dua budak narkoba tersebut diketahui bernama Farid Tirtana (29) Tahun, dan Sugiono (23) tahun, dibekuk Polisi kedapatan membawa barang bukti berupa, (2) poket plastik kecil (klip) diduga berisi shabu-shabu dengan berat kotor 0,66 (nol koma enam enam) gram berikut plastik pembungkusnya, di Jalan Raya Kedung Cowek Suramadu pada hari Senin, (07 Juni 2021), sekira pukul 21.30 Wib.

Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya sama-sama tinggal di Jalan Keputih Tegal Kel. Keputih Kec. Sukolilo Surabaya.

Menurut keterangan kepada wartawan, Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan menjelaskan, penangkapan kedua tersangka berawal dari anggota Reskrim Polsek Asemrowo yang mendapat informasi dari masyarakat.

Kepada polisi masyarakat mengatakan, pada hari Senin 27 Juni 2021, jam 21.30 Wib akan ada transaksi narkoba di Jalan Raya Kedung Cuwek Surabaya. Dengan ciri-ciri seperti kedua remaja tersebut (tertangkap).

Lanjut Kompol Hari menyampaikan, selanjutnya polisi melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi tempat kejadian perkara (TKP).

”Saat melakukan pemantauan di TKP, Anggota Reskrim Polsek Asemrowo mendapati dua remaja yang ciri-cirinya sama persis dengan apa yang sudah dikantongi,” ucap Kapolsek Asemrowo, Kamis, (10/06/21).

”Lalu, polisi menghentikan laju keduanya dan dilakukan penggeledahan menyeluruh di seluruh badannya. Alhasil, polisi menemukan barang bukti Narkoba jenis Shabu-Shabu siap pakai. Guna menghindari kemacetan dijalan, polisi segera membawa kedua remaja tersebut ke Mapolsek Asemrowo, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.

Masih kata Kompol Hari, dari hasil interograsi, kedua tersangka mengaku membeli narkoba tersebut dengan cara patungan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Yang dibeli dari dari saudara bandar yang biasa dipanggil Cak ( DPO).

Ditambahkan, saat ini polisi memburu Cak (DPO) ke tempat persembunyiannya.” Sedangkan kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkoba”. Pungkas Perwira dengan pangkat satu melati dipundaknya (Ded)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com