Bayar Oli Dengan BG Kosong Amir Budi Dan Umi Mustofiah Diadili PN Surabaya

0 99

SURABAYA, Lenzanasional.com – Amir Budi Utomo dan Umi Mustofiah diseret dipengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estika Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, lantaran penipuan dan Penggelapan pembayaran Oli dengan Bilyet Giro (BG), namun tidak ada dananya, yang mengakibatkan kerugian Januar Effendi sebesar Rp.700 juta dengan agenda keterangan para terdakwa yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suparno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu, (03/05/2023).

Umi mengatakan, bahwa semuanya pembayaran semuanya melalui Amir Budi Utomo, karena toko itu milik Amir.

Sementara Amir menyatakan, bahwa sebenarnya perkara ini sudah ada upaya perdamaian saat di penyidik Polrestabes Surabaya, Yayuk sebagai penengahnya dengan memberikan Ruko yang ada di Sidoarjo sebagai jaminan. Padahal harga pasarannya Rp.1,7 miliaran, namun Januar menawar Rp.1,3 miliar. Saya tetap ikhlas yang penting masalah selesai dikarenakan sertifakatnya masih di Bank dan ada sisa hutang sekitar Rp. 400 juta.

“Dikarenakan Januar tidak memiliki uang, sehingga dibatalkan secara sepihak dan perkaranya lanjut,” kata terdakwa Amir melalui sambungan telekonfreem.

Sebelum menutup persidangan Ketua Majelis Hakim Suparno memerintahkan kepada JPU untuk menyiapkan tuntutannya.” Sidang ditunda minggu depan untuk pembacaan tuntutan,” kata Hakim Suparno sembari mengetuk palu persidangan.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa terdakwa Amir Budi Utomo yang merupakan Marketing Sparepart meminta kepada terdakwa Umi Mustofiah untuk melakukan pendistribusian oli dikeranakan terdakwa Amir menerima pemesanan oli. Kemudian terdakwa Umi merencanakan untuk bertemu dengan saksi Januar Effendi.

Bahwa berawal, pada bulan Mei 2021, Umi menghubungi saksi Januar Effendi untuk mengajak bertemu di gudang milik terdakwa II di Pondok Sedati Asri Blok A Nomor 08 RT.15 RW.08 Pepe Kecamatan Sedati Sidoarjo. Selanjutnya, pada hari Senin tanggal 17 Mei 2021 sekira jam 12.00 Wib, saksi Januar Effendi mengajak saksi Galih Kurniawan untuk bertemu dengan Terdakwa I sesuai dengan permintaan dari Terdakwa I. Pada saat pertemuan tersebut, Terdakwa I berkata kepada saksi Januar Effendi, “pak, saya butuh modal untuk order oli, nanti saya jaminkan bilyet giro untuk pembayarannya mundur 3 (tiga) bulan setelah nota dan juga jaminan sertifikat.” Mengetahui hal tersebut, membuat saksi Januar Effendi tertarik untuk memberikan uang modal sehingga terjadi kesepakatan antara Terdakwa Umi dan saksi Januar Effendi mengenai peminjaman uang modal pembelian oli dari saksi Januar Effendi kepada Terdakwa Umi.

Bahwa saksi Januar Effendi kemudian melakukan order pembelian oli sesuai dengan permintaan Terdakwa I, “apabila oli yang telah diorder, nanti langsung dikirim ke toko yang sudah memesan oli.” Atas pengiriman order oli tersebut, terhadap jasa pengiriman ekspedisi juga ditunjuk oleh Terdakwa I.

Bahwa Terdakwa I menyerahkan Sertifikat Rumah Nomor 06236 an FX Tugiyono alamat Kecamatan Wates Kabupaten Kulon Progo Yogyakarta yang diklaim sebagai milik dari Terdakwa I tetapi belum dilakukan proses balik nama atas nama Terdakwa I sebagai jaminan atas peminjaman uang modal pembelian oli kepada saksi Januar Effendi. Namun, kemudian diketahui bahwa Terdakwa I tidak bisa menyerahkan objek yang menjadi jaminan atas peminjaman uang modal pembelian oli tersebut dikarenakan objek berupa Sertifikat Rumah Nomor 06236 an FX Tugiyono alamat Kecamatan Wates Kabupaten Kulon Progo Yogyakarta tidak diselesaikan oleh Terdakwa I dan Terdakwa I tidak bisa menyelesaikan tunggakan kepada saksi Januar Effendi.

Bahwa perbuatan Terdakwa I Umi Mustofofiah dan Terdakwa II Amir Budi Utomo mengakibatkan saksi Januar Effendi mengalami kerugian sebesar Rp.700 juta.

Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 378 dan Pasal 372 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Rif)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com