Bea Cukai Bekerja Sama Dengan Kemendag dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Pelanggaran Impor Senilai Rp9,8 Miliar

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jawa Timur, bekerja sama dengan Satgas Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI, berhasil mengungkap dan menyita barang-barang impor ilegal berupa keramik senilai Rp9,8 miliar. Penyitaan dilakukan di sebuah gudang di Jalan Demak Timur XII Buntu No. 152D, Surabaya.

0 160

SURABAYA, Lenzanasional – Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jawa Timur, bekerja sama dengan Satgas Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI, berhasil mengungkap dan menyita barang-barang impor ilegal berupa keramik senilai Rp9,8 miliar. Penyitaan dilakukan di sebuah gudang di Jalan Demak Timur XII Buntu No. 152D, Surabaya.

Menteri Perdagangan RI, Budi Santoso, dalam konferensi pers yang digelar di Surabaya, menjelaskan bahwa barang-barang berupa keramik lantai dan tableware tersebut tidak memenuhi prosedur impor yang berlaku. Total nilai barang ilegal yang disita mencapai Rp9,8 miliar, terdiri dari keramik lantai senilai Rp5 miliar dan keramik tableware senilai Rp4,8 miliar.

“Barang-barang ini tidak sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga kami sita. Selanjutnya, proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan,” ujar Budi Santoso, Selasa (3/12/2024).

Ia mengimbau kepada para importir untuk mematuhi aturan impor agar tidak merugikan perekonomian dan masyarakat. “Kami mengajak semua pihak bekerja sama untuk memastikan barang yang diimpor sesuai ketentuan, sehingga masyarakat mendapatkan produk yang aman dan berkualitas,” tambahnya.

Budi juga memberikan apresiasi atas sinergi antara Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Bea Cukai, dan Kejaksaan yang berhasil mengungkap kasus ini.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP William Cornelis Tanasale S, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan pemeriksaan rutin di Terminal Peti Kemas Surabaya pada Senin, 7 Oktober 2024. Unit II Satreskrim Polres menemukan sebuah kontainer impor yang berisi ubin keramik merek Galileo.

Pemeriksaan lebih lanjut di gudang Jalan Demak Timur XII Buntu mengungkapkan bahwa barang impor tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen perizinan yang sah dan tidak memiliki tanda Standar Nasional Indonesia (SNI). Beberapa merek keramik yang ditemukan di antaranya adalah:

Keramik merek Galileo ukuran 600×1200 mm sebanyak 1.845 karton

Keramik merek Taoxiao Xiang sebanyak 35 palet

Keramik merek Porcelain Tile sebanyak 31 palet

Kardus kosong merek Galileo sebanyak 2 palet

“Dari pemeriksaan, diketahui adanya dugaan pelanggaran importasi terkait keramik ini. Kami segera berkoordinasi dengan Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Kemendag untuk menindaklanjuti temuan ini,” kata AKBP William.

Komitmen Penegakan Hukum
Kapolres menegaskan bahwa Polres Pelabuhan Tanjung Perak akan terus bekerja sama dengan pihak terkait untuk menindak barang-barang yang melanggar aturan ekspor-impor. Hal ini dilakukan untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional.

“Ini adalah bagian dari pelaksanaan program prioritas pemerintah untuk menegakkan aturan di sektor perdagangan. Operasi seperti ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan,” ujar AKBP William.

Barang bukti hasil penyitaan kini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Pemerintah berharap langkah ini menjadi peringatan bagi para pelaku usaha agar mematuhi regulasi perdagangan.(**)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com