Beli Sabu Ranjauan dari Tuyul DPO Terdakwa Mas “Ulum Ardiansyah Bablas di Penjara

Sidang perkara pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, sebanyak 2 poket (2,200 gram dan 0,029 gram)membeli dari Tuyul (DPO) secara ranjau di di Jalan Raya Gedangan Wedi Sidoarjo, seharga 2,5 juta, yang akan dijual kembali kepada para budak sabu, dengan Terdakwa Mas'Ulum Ardiansyah alias Osek bin Tiwan, dipimpin ketua majelis hakim Antyo Harri Susetyo, diruang Tirta 2 PN.Surabaya, secara Vidio Call, Rabu (05/06/2024).

0 163

SURABAYA, Lenzanasional – Sidang perkara pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, sebanyak 2 poket (2,200 gram dan 0,029 gram)membeli dari Tuyul (DPO) secara ranjau di di Jalan Raya Gedangan Wedi Sidoarjo, seharga 2,5 juta, yang akan dijual kembali kepada para budak sabu, dengan Terdakwa Mas’Ulum Ardiansyah alias Osek bin Tiwan, dipimpin ketua majelis hakim Antyo Harri Susetyo, diruang Tirta 2 PN.Surabaya, secara Vidio Call, Rabu (05/06/2024).

Dalam agenda dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanudin Tandilolo, dari Kejari Surabaya, Menyatakan Terdakwa Mas’Ulum Ardiansyah alias Osek bin Tiwan, melakukan tindak pidana,”Tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika”, Atau, “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika”.

Selanjutnya JPU menghadirkan saksi penangkap dari Kepolisian Ridho, saksi mengatakan mengamankan Terdakwa pada 5 pebruari 2024, dirumahnya,
“Kami bersama tim menangkap terdakwa Masulumdi rumahnya Balas Klumprik, Wiyung, Surabaya, ditemukan sabu dua poket (2,200 gram dan 0,029 gram), Timbangan Elektrik, 1 HP, diakui membeli dari TUYUL (DPO) seharga 2,5 juta, diakui terdakwa telah membeli sebanyak 4 kali,” terang saksi.

Foto : Terdakwa Mas’Ulum Ardiansyah alias Osek bin Tiwan (kiri), PH.Fardiansyah,SH dari LBH Lacak, dan saksi Ridho polisi penangkap, diruang Tirta 2 PN.Surabaya, secara Vidio Call, Rabu (05/06/2024).

Terhadap keterangan saksi, Terdakwa Mas’Ulum yang didampingi penasehat hukumnya Fardiansyah,SH, dari LBH Lacak, membenarkannya,” benar yang mulia,” katanya.

Sidang akan dilanjutkan Rabu pekan depan dengan agenda Tuntutan JPU.

Diketahui, Minggu 04 Februari 2024 jam 21.30 wib, terdakwa Mas’Ulum berniat membeli sabu secara ranjau di Jalan Raya Gedangan Wedi Sidoarjo tepatnya di gerobak, dengan Tuyul (DPO) membeli 2,200 gram seharga Rp.2,5 juta,yang nanti akan dijual lagi untuk mendapat keuntungan.

Mendapat informasi, petugas Polisi
melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada Senin 05 Februari 2024 jam 18.30 wib, di Rumah Jalan di Sumberan Rt.002 Rw.004 Kel.Balas Klumprik, Wiyung, Surabaya.

Dilakukan penggeledahan di temukan di atas tempat tidur, 1 kantong plastic berisi sabu netto 2,200 gram, 1 kantong plastic berisi sabu berat netto 0,029 gram 1timbangan elektrik, 1buah tepak, 1 buah dompet corak batik, Beberapa klip plastic, 1 HP Oppo.Saat di introgasi terkait kepemilikan sabu, terdakwa mengakui mendapatkan dari Tuyul (DPO).(R1F)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com