Belum Bayar Jasa Pengeboran Tambang Emas Sebesar Rp.34,9 Miliar PT. BTM Digugat PKPU

0 108

SURABAYA, Lenzanasional – PT Adhikara Putra Mandiri (APM) mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap PT Banyu Telaga Mas (BTM) di Pengadilan Niaga Surabaya. PT APM yang mengeklaim jasa pengeboran tambang emas yang tagihannya senilai Rp 34,9 miliar tidak dibayar PT BTM. Sebaliknya, PT BTM tidak mengakui punya utang terhadap PT ATM.

Pengacara PT APM, M. Fadli menjelaskan, kliennya awalnya menandatangani kerjasama dengan PT BTM dalam hal jasa pengeboran. Berdasarkan perjanjian kerjasama, PT APM akan dibayar setelah pekerjaannya rampung.

komisaris PT. Banyu Telaga Mas saat memberikan keterangan di ruang Cakra PN Surabaya

 

PT APM lantas mulai mengebor selama dua tahun sejak 2020 hingga rampung. Perusahaan tersebut lantas menagih pembayaran kepada PT BTM. Namun, tagihan senilai total Rp 34,9 miliar itu tidak dibayar. “Direksi (PT BTM) yang lama menyatakan kondisi keuangan belum mencukup untuk menyelesaikan tagihan dan meminta waktu,” ujar Fadli saat dikonfirmasi seusai persidangan di Pengadilan Niaga Surabaya kemarin (16/5).

Namun, PT BTM tetap tidak membayarnya. PT APM melayangkan somasi, tetapi tidak direspons. Hingga kemudian PT APM mengajukan permohonan PKPU di Pengadilan Niaga Surabaya. Fadli mengatakan, kliennya ingin tagihan itu segera diselesaikan secara baik-baik. Namun, PT BTM belakangan tidak mengakui tagihan tersebut. “Padahal, hasil pekerjaan sudah mereka pakai,” katanya.

Pengacara PT BTM, W. Sandhya YP menyatakan, direktur, komisaris dan pemegang saham perusahaan tidak pernah mengetahui adanya adanya tagihan dari PT APM. Utang itu diduga dilakukan direktur utama lama tanpa persetujuan manajemen perusahaan lain. “Ada dugaan penyimpangan kewenangan atau ultra vires. Tiba-tiba kami baru tahu ada permohonan PKPU setelah komisaris dapat pesan WA (WhatsApp),” tutur Sandhya.

PT BTM juga telah mengganti direktur utama dengan Nurawan sebagai direktur utama yang baru melalui rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) pada 24 Juli 2022. Kini perusahaan tambang emas itu sedang melakukan audit investigasi untuk mencari tahu kebenaran tagihan tersebut dan siapa yang harus bertanggungjawab.

“Klien kami bukan tidak mampu (membayar), tapi ingin mencari tahu dulu fakta sebenarnya. Kondisi PT sampai sekarang masih sehat dan berjalan,” ungkapnya.

Perlu diperhatikan bahwa, Direktur PT. Banyu Telaga Mas (BTM) berinisial N resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Dirtreskrimus Polda Kalimatan Utara, Jumat, 7 April 2023 lalu, terkait perkara bisnis tambang emas ilegal yang sudah beroperasi sejak Januari 2023.

Sebelumnya, 22 Maret 2023 Petugas Polda Kalimatan Utara melakukan Operasi Patuh Kayan dan mengamankan 13 orang yang terdiri dari 3 kelompok. Dari tiga kelompok ini telah ditetapkan pria berinisial A sebagai tersangka, lalu dikembangkan dengan menetapkan seorang wanita berinisial N.(Rif)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com