Berkas 5 Tersangka Perkara Tragedi Kanjuruhan P21 Kejati Jatim Dan 1 Berkas Dikembalikan Ke Polisi

0 93

Surabaya,Lenzanasional.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menyatakan berkas perkara tragedi Kanjuruhan telah lengkap alias P21. Sayangnya, dari 6 orang tersangka hanya 1 berkas milik tersangka Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) AHL dikembalikan lagi ke penyidik Polda Jatim.

“Pada Selasa (20/12) JPU kami menyatakan berkas 5 (lima) tersangka perkara Kanjuruhan telah P21 atau lengkap dan layak ke penuntutan. Sementara 1 (satu) berkas tersangka berinisial AHL dari PT LIB dikembalikan kepada penyidik dikarenakan tidak terpenuhi unsur Pasal yang disangkakan,” kata Kepala Kejati (Kajati) Jatim, Mia Amiati dalam anev akhir tahun di Kantor Kejati Jatim, Rabu (21/12).

Mia menjelaskan, berkas 5 tersangka ini adalah SS dari Securty Officer, AH dari Panpel Kemudian 3 anggota Polri berinisial WSP, BSA dan HM. Dari 20 tim Jaksa dan kajian dari Kejagung, maka berkas satu tersangka belum lengkap. Mia mengaku, faktor lainnya yakni berdasarkan penelitian, keterangan saksi dan tersangka, serta barang bukti dan ketentuan barang siapa menyebabkan kematian orang lain belum bisa terbukti.

Selain itu, sambung Mia, pihaknya juga harus bisa membuktikan unsur kelalaian pada saat penuntutan dan persidangan. “Sepanjang penyidik Kepolisian bisa meyakinkan kami terkait sangkaan Pasal dan petunjuk yang sudah Jaksa berikan, maka bisa di P21 untuk berkas 1 (satu) orang tersangka ini,” tegasnya.

Terkait persidangan perkara Kanjuruhan, Mia menambahkan, persidangan dipastikan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

“Sesuai koordinasi dengan Forkopimda
Malang, persidangan dialihkan di PN Surabaya. Insya Allah secepatnya kami limpah ke PN Surabaya,” ungkapnya.

Sementara itu, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Sofyan Selle menambahkan, untuk perkara tersangka AHL terus berlanjut. Hanya saja JPU mengembalikan kembali berkasnya kepada penyidik Polda Jatim.

“Bukan berhenti, hanya saja berkas kami kembalikan karena unsur Pasal yang dipersangkakan tidak terpenuhi. Sehingga tidak layak dipenuntutan dan berpeluang untuk bebas,” ucapnya.

Tak hanya mengembalikan, Sofyan mengaku JPU juga sudah memberi petunjuk kepada penyidik Kepolisian. Pihaknya pun sudah menyampaikan terkait unsur kesengajaan belum dipenuhi oleh penyidik. Sehingga perlu dilengkapi kembali berkas tersebut.

“Unsur sangkaan Pasal yang belum terpenuhi adalah Pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU RI No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan,” pungkasnya. (ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com