Buronan Spesialis Kotak Amal Kembali Beraksi, Polisi Bertindak Cepat!
Polisi Polsek Sukun berhasil menangkap DK, residivis spesialis pembobol kotak amal di Kota Malang. Simak kronologi penangkapannya di sini!
KOTA MALANG, Lenzanasional – Aksi kejahatan seorang pria pengangguran berinisial DK (27), warga asal Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, berakhir di tangan Unit Reskrim Polsek Sukun, Polresta Malang Kota. DK ditangkap saat hendak membobol kotak amal di Musala Al Mutmainah, Kecamatan Sukun, Kota Malang, pada Kamis (6/2) malam.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh, mengungkapkan bahwa DK adalah residivis kasus pencurian pada tahun 2023 dengan barang bukti laptop. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa ia telah beraksi di dua lokasi sebelumnya sebelum akhirnya tertangkap.
Kompol Soleh menjelaskan, aksi pertama DK terjadi pada 20 Januari 2025 di Masjid Miftahul Jannah, Jl Raya Candi 3 B, Kecamatan Sukun. Saat itu, pelaku memanjat pagar tembok masjid sekitar pukul 02.50 WIB untuk membobol kotak amal.

Dua minggu setelahnya, ia kembali melakukan aksinya di sebuah masjid di Desa Karangwidoro, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Rekaman CCTV di lokasi menunjukkan pola dan ciri pelaku yang sama, memperkuat dugaan bahwa DK merupakan pelaku utama dalam kasus ini.
“Dari penelusuran, terindikasi pelakunya adalah orang yang sama,” ujar Kompol Soleh dalam konferensi pers, Jumat (7/2).
Saat hendak melancarkan aksinya di Musala Al Mutmainah, DK akhirnya kepergok oleh warga dan Unit Reskrim Polsek Sukun. Pelaku berusaha masuk ke musala melalui kamar mandi, namun aksinya berhasil digagalkan sebelum sempat membobol kotak amal.
“Di lokasi ketiga ini, pelaku hendak masuk lewat kamar mandi musala. Kami langsung mengamankannya sebelum ia sempat melancarkan aksinya,” ungkap Kompol Soleh.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa obeng serta tas yang digunakan pelaku untuk membobol kotak amal. DK mengaku hasil curiannya digunakan untuk biaya pulang ke kampung halamannya di Sumatera Selatan. Dari dua aksi sebelumnya, ia telah menggasak uang sekitar Rp 1,5 juta.
Kapolsek Sukun, Kompol Yoyok Ucuk Suyono, memberikan apresiasi kepada warga yang aktif membantu kepolisian dalam mengungkap kasus ini. Ia mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindak kriminalitas di lingkungan sekitar.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, apabila mendapati sesuatu yang mencurigakan atau mengetahui adanya tindak kriminalitas, segera laporkan ke pihak kepolisian melalui nomor WhatsApp atau media sosial resmi Polresta Malang Kota,” ujar Kompol Yoyok.
Akibat perbuatannya, DK dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Polresta Malang Kota menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta terus merespons cepat setiap laporan tindak kriminal. Dengan sinergi antara polisi dan masyarakat, diharapkan aksi kejahatan dapat ditekan demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.(**)