Pembobol Aplikasi BNI dan BNI Tools, Maulana Arifin, M Husni dan kawan-kawan dituntut dengan Pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan serta denda Rp.15 juta subsider 3 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya. Rabu, (09/11/2022).
Hukum & Kriminal
Terlibat Peredaran Sabu, Satreskoba Polrestabes Surabaya Ringkus Tiga Budak Narkoba
Timsus Satreskoba Polrestabes Surabaya meringkus tiga pelaku budak narkoba yang terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Polres Tanjung Perak Berhasil Tangkap Pencuri Motor Spesial Kos-Kosan di Surabaya
Polisi menangkap satu pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bernama Febriyanto (19).
Bongkar Data Beromset Milyaran Rupiah, 4 Pelaku Diciduk Tim Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim
Tim Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim mengamankan empat orang tersangka dalam kasus pembuatan dan penyebaran scampage website palsu yang mengatasnamakan perusahaan paypal untuk mendapatkan data perbankan dan data pribadi milik orang.
Pelaku Curanmor 13 TKP Berhasil Diamankan Polrestabes Surabaya
Tim Antibandit Polsek Tambaksari menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi di Perumahan Wisma Mukti Jl. Klampis Surabaya, Selasa (8/11).
Melihat Maling Dipermak Massa, Dengan Cepat Polisi Membawa Pelaku ke Polsek Kenjeran
Aksi perampasan Handphone (HP) di warkop Ayu 99 Jalan Sidotopo Mulya Gg. 1 Surabaya, Senin 7 Nopember 2022 sekitar pukul 18.30 Wib, berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Kenjeran.
Nekat Jual Sabu, Pria Asal Margorukun Bubutan Dibekuk Satreskoba Polrestabes Surabaya
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang pria berumur 47 tahun warga Jalan Margorukun Bubutan Surabaya. Yang bersangkutan ditangkap polisi lantaran kedapatan memiliki dan menguasai narkoba jenis sabu-sabu.
Diputus Bersalah, Terdakwa PKDRT Aiptu Irfan Firdian Dijatuhi Hukuman 4 Bulan Penjara
Terdakwa Aiptu Irfan Firdian terbukti bersalah melakukan tindak Pidana Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) terhadap istrinya dengan Pidana penjara selama 4 bulan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (08/11/2022).
Didakwa JPU Dengan Pasal 170, Tiga Terdakwa Perkara Pengeroyokan Lakukan Eksepsi Pembelaan
Sidang lanjutan, bagi Terry Immanuel Yoseph Winarta, Tri Tulistiyani dan Joko Rianto yang disangka telah bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dimuka umum sebagaimana yang diatur dalam pasal 170 ayat (1) terancam hukuman penjara selama 5 tahun.
Karena Melawan, Satu Pelaku Residivis Curanmor Dihadiahi Timah Panas Oleh Polisi
Beberapa akhir ini marak kejadian pencurian kendaraan motor di Kota Surabaya. Oleh karenanya, Jajaran Polsek Tambaksari melaksanakan patroli kring serse secara rutin di area wilayah.
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.


















