Majelis hakim PN Surabaya menjatuhkan pidana terhadap Christian Halim, terdakwa dugaan perkara penipuan pembangunan infrastruktur penunjang tambang, dengan pidana selama 2 tahun dan 6 bulan alias 30 bulan penjara
Hukum & Kriminal
Sidang Pembacaan Pledoi terdakwa Christian Halim Di PN Surabaya
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan B Arianto dari Kejati Jatim mengatakan bahwa nota pembelaan yang disusun oleh tim Penasehat Hukum (PH) Christian Halim
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.















